• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Rokan Hulu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:32
in Nusantara
rokan

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 – 2022 di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

“Ketiga tersangka berinisial MS, S, dan R. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa keterangan 108 saksi, empat ahli, dokumen audit resmi, serta bukti petunjuk lainnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Rabani M. Halawa dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/10/2025).

BacaJuga:

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo tidak sesuai ketentuan.

Sebagian pupuk dialokasikan kepada pihak di luar daftar penerima sah sebagaimana tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013,” ujarnya.

Ia menuturkan, tersangka S dan R diketahui sebagai pengelola kios UD Sei Kuning Jaya, yang bersama-sama dengan SM, pemilik kios, diduga memperjualbelikan pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukannya.

Sementara MS, yang menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo,
diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tidak pernah melakukan verifikasi lapangan sebagaimana diamanatkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 05/Kpts/Rc.210/B/02/2019.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian besar,” tuturnya.

Selain itu, berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024, kerugian akibat perbuatan S, R, dan SM mencapai Rp1,31 miliar, sedangkan akibat kelalaian MS mencapai Rp24,53 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Rokan Hulu Nomor PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023, serta surat penetapan tersangka masing-masing untuk MS, S, dan R pada Oktober 2025.

“Ketiganya kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025,” tegasnya.

Rabani menegaskan, langkah ini merupakan bukti keseriusan Kejari Rokan Hulu dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya pada sektor pertanian.

“Korupsi di sektor pupuk bersubsidi berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan masyarakat luas. Ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kejari Rokan HuluPupuk Bersubsidi

Berita Terkait.

kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35
dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35
Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:41

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3577 shares
    Share 1431 Tweet 894
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1595 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.