• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Dugaan Korupsi, Tiga Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:05
in Nusantara
gedung-dprd

Gedung DPRD Kabupaten OKU, Sumsel. Foto : Antara/Edo Purmana.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tiga legislator dari DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dihentikan sementara dari tugas mereka karena terlibat dalam dugaan korupsi terkait pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan APBD OKU 2025.

Ketiga anggota dewan tersebut, yaitu Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati, saat ini menunggu proses penggantian antar waktu (PAW) yang akan diajukan oleh partai pengusung mereka.

BacaJuga:

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Ketua DPC PPP OKU, Aryo Dillah, menyampaikan dari Baturaja pada Minggu (12/10/2025) bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 687/KPTS/I/2025, yang memberhentikan sementara Umi Hartati sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.

“Kami masih menunggu keputusan lanjutan dari DPP PPP untuk pengesahan SK tersebut oleh Kemenkumham setelah Muktamar X,” jelasnya.

Hal serupa juga dikemukakan Ketua DPC Partai Hanura OKU, Joni Awalludin, yang membenarkan bahwa surat keputusan tersebut sudah diterima dan sedang diproses.

“Kami tengah menanti arahan partai terkait pelaksanaan PAW terhadap M. Fahrudin,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan OKU, Fahlevi Maizano, mengaku belum menerima surat pemberhentian sementara secara fisik karena sedang berada di luar kota, namun memastikan bahwa jika SK resmi turun, proses PAW akan segera dijalankan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga anggota DPRD OKU sebagai tersangka dalam kasus fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.

Ketiganya, yang merupakan anggota Komisi III dan II DPRD OKU, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU dan dua pelaku dari kalangan swasta sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari permintaan jatah pokir oleh para anggota DPRD yang kemudian disepakati dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai awal sekitar Rp40 miliar.

Namun karena keterbatasan anggaran, nilai proyek dikurangi menjadi Rp35 miliar, sementara fee proyek tetap 20 persen atau senilai Rp7 miliar.

Akibatnya, anggaran Dinas PUPR membengkak dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, diduga karena adanya kompromi politik terkait pembagian jatah proyek tersebut seperti dilansir Antara.

Dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu, 15 Maret, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang menjadi barang bukti dalam perkara ini. (aro)

Tags: DPRDSumaterasumsel

Berita Terkait.

Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35
NPPBKC
Nusantara

Patuhi Regulasi Cukai, PT Bangun Sukses Berkah Abadi Resmi Terima NPPBKC

Selasa, 28 April 2026 - 11:15
Rudy-Mas'ud
Nusantara

Renovasi Rumjab Disorot Publik, Gubernur Kaltim: Kritik Keras Itu Bentuk Kepedulian Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 10:14

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2482 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.