INDOPOSCO.ID – Tim kuasa hukum tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan kembali bahwa penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah dan cacat hukum.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025). Perwakilan Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir memaparkan tidak ada bukti permulaan sah yang dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penetapan tersangka Nadiem.
Bukti permulaan sah adalah bukti yang menunjukkan, adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).
Salah satu bukti yang diajukan Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, namun tak ada kerugian keuangan negara
“Bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” kata Dodi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Padahal, berdasarkan norma hukum positif yang termuat dalam hierarki peraturan perundangundangan, kewenangan untuk mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara secara sah hanya dimiliki oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Bahkan, dalam ekspos yang dibacakan oleh pihak penyidik di hadapan tim kuasa hukum beberapa waktu lalu, sama sekali tidak disebutkan adanya kerugian keuangan negara.
“Kalimat yang muncul justru berbunyi ‘akan dihitung kerugian negara’, yang artinya perhitungan tersebut belum dilakukan pada saat itu,” ujar Dodi dalam pembacaan pokok-pokok kesimpulan di depan hakim sidang praperadilan.
Dalam kasus Nadiem, Kejagung menyampaikan perkiraan dalam kerugian keuangan negara, bukan berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya. Kedua saksi ahli, baik dari pihak Nadiem maupun Kejagung yang dihadirkan pada sidang praperadilan pun sependapat jika kerugian negara dalam kasus korupsi harus dihitung dari actual loss sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3.
Meski belum adanya perhitungan actual loss oleh lembaga resmi untuk bukti permulaan, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan telah melakukan audit di 22 provinsi, dengan tujuan mengaudit harga pengadaan. Hasil audit BPKP menyatakan harga pengadaan dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.
“Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara,” jelasnya. (dan)











