• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bacakan Kesimpulan, Kubu Nadiem Bersikukuh Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:41
in Nasional
sidang

Tim Kuasa Hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadiri Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025). Foto: Dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim kuasa hukum tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan kembali bahwa penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah dan cacat hukum.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025). Perwakilan Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir memaparkan tidak ada bukti permulaan sah yang dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penetapan tersangka Nadiem.

BacaJuga:

WFAJ 2026, 1.200 Peserta Bakal Dukung Program Bagi Penyandang Autisme

Cegah Perundungan dan Kekerasan, Ketum AIPKI Minta PPDS Diawasi Ketat

Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah

Bukti permulaan sah adalah bukti yang menunjukkan, adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

Salah satu bukti yang diajukan Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, namun tak ada kerugian keuangan negara

“Bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” kata Dodi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Padahal, berdasarkan norma hukum positif yang termuat dalam hierarki peraturan perundangundangan, kewenangan untuk mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara secara sah hanya dimiliki oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Bahkan, dalam ekspos yang dibacakan oleh pihak penyidik di hadapan tim kuasa hukum beberapa waktu lalu, sama sekali tidak disebutkan adanya kerugian keuangan negara.

“Kalimat yang muncul justru berbunyi ‘akan dihitung kerugian negara’, yang artinya perhitungan tersebut belum dilakukan pada saat itu,” ujar Dodi dalam pembacaan pokok-pokok kesimpulan di depan hakim sidang praperadilan.

Dalam kasus Nadiem, Kejagung menyampaikan perkiraan dalam kerugian keuangan negara, bukan berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya. Kedua saksi ahli, baik dari pihak Nadiem maupun Kejagung yang dihadirkan pada sidang praperadilan pun sependapat jika kerugian negara dalam kasus korupsi harus dihitung dari actual loss sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3.

Meski belum adanya perhitungan actual loss oleh lembaga resmi untuk bukti permulaan, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan telah melakukan audit di 22 provinsi, dengan tujuan mengaudit harga pengadaan. Hasil audit BPKP menyatakan harga pengadaan dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.

“Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara,” jelasnya. (dan)

Tags: Cacat HukumKubu NadiemMantan MendikbudristekNadiem Anwar Makarim

Berita Terkait.

WFAJ 2026, 1.200 Peserta Bakal Dukung Program Bagi Penyandang Autisme
Nasional

WFAJ 2026, 1.200 Peserta Bakal Dukung Program Bagi Penyandang Autisme

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:33
Cegah Perundungan dan Kekerasan, Ketum AIPKI Minta PPDS Diawasi Ketat
Nasional

Cegah Perundungan dan Kekerasan, Ketum AIPKI Minta PPDS Diawasi Ketat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:53
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Nasional

Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU LGBT, Bakal Dibahas di Kongres Umat Islam
Nasional

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU LGBT, Bakal Dibahas di Kongres Umat Islam

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01
Dukung Golf Charity, Ketua DPD RI: Bantu Perbaikan Fasilitas Pendidikan 
Nasional

Dukung Golf Charity, Ketua DPD RI: Bantu Perbaikan Fasilitas Pendidikan 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:31
bowo
Nasional

Prabowo Siap Potong Anggaran Pertahanan demi Hapus Kemiskinan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:29

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12521 shares
    Share 5008 Tweet 3130
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2838 shares
    Share 1135 Tweet 710
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol
Olahraga

Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Editor Juni Armanto
Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Argentina Lionel Scaloni berada di ambang sejarah besar untuk merengkuh trofi Piala Dunia keduanya. Namun, laga...

SelengkapnyaDetails
Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49
Timnas-Argentina

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.