• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bagian Penyelenggara Negara, Komisi III Sebut Pejabat BUMN Bisa Dijerat KPK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:59
in Nasional
IMG-20251008-WA0021

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez. Foto: DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menegaskan bahwa Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) baru yang menempatkan pejabat BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara adalah langkah strategis dalam memperkuat integritas dan pemberantasan korupsi. Perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN itu baru saja disahkan DPR.

Gilang menilai, pejabat BUMN tidak lagi berada di ‘wilayah abu-abu’ dengan statusnya sebagai penyelenggara Negara, tetapi masuk dalam rezim hukum yang jelas sebagaimana pejabat publik lainnya.

BacaJuga:

DPR: Jenderal Suyudi Hadapi Tugas Berat Benahi Polri

Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

Perkuat Pelindungan PMI, KP2MI Sediakan Layanan Telekonseling Kesehatan Mental

“Artinya, setiap tindakan mereka yang berbau fraud atau merugikan keuangan negara dapat langsung dijerat oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Gilang dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).

Untuk diketahui, KPK kini mendapatkan keleluasaan dan kepastian hukum mengusut korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Revisi UU BUMN disahkan menjadi UU, beberapa waktu lalu.

Salah satu poin dalam UU BUMN mengatur penghapusan ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Dampak aturan baru ini, para pejabat tersebut mesti membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Gilang, aturan tersebut memperkuat pengawasan kepada direksi BUMN, terutama dari tindakan yang merugikan keuangan Negara. “Dengan aturan baru ini, kewenangan KPK dalam melakukan supervisi, koordinasi, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN kini semakin relevan,” tuturnya.

Meski begitu, Anggota Komisi Hukum DPR ini mengingatkan Pemerintah agar memastikan regulasi turunan dan tata kelola di BUMN sejalan dengan semangat transparansi ini. Harapannya, kata Gilang, perubahan aturan dalam UU BUMN tidak memberi ruang bagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi praktik koruptif.

“Dan dengan diperluasnya mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit reguler terhadap BUMN, hasil audit tersebut harus dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.

Gilang pun menekankan pentingnya sinergi antara BPK, KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk memastikan setiap dugaan fraud di BUMN ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. “BUMN mengelola aset negara dalam jumlah yang sangat besar, sehingga setiap potensi penyalahgunaan berimplikasi langsung pada kesejahteraan rakyat,” tegas Gilang.

Gilang pun melihat momentum ini sebagai penguatan instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus ujian keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola yang bersih dan berkeadilan.

Ia menyebutkan Komisi III berkomitmen mengawal implementasi revisi UU BUMN ini, baik melalui fungsi legislasi maupun pengawasan, agar benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif. “Pada akhirnya, tujuan utama bukan hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga memastikan bahwa BUMN hadir sebagai instrumen strategis pembangunan yang bebas dari praktik korupsi dan benar-benar melayani kepentingan rakyat,” pungkas Gilang. (dil)

Tags: BUMNKomisi IIIKPKnegara

Berita Terkait.

DPR: Jenderal Suyudi Hadapi Tugas Berat Benahi Polri
Nasional

DPR: Jenderal Suyudi Hadapi Tugas Berat Benahi Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:33
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam
Nasional

Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:15
Perkuat Pelindungan PMI, KP2MI Sediakan Layanan Telekonseling Kesehatan Mental
Nasional

Perkuat Pelindungan PMI, KP2MI Sediakan Layanan Telekonseling Kesehatan Mental

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:45
ISST Ke-6, UT Perkuat Riset Mahasiswa dan Inovasi Berdampak bagi Masyarakat
Nasional

ISST Ke-6, UT Perkuat Riset Mahasiswa dan Inovasi Berdampak bagi Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:06
Pertamina Akuisisi Hak Partisipasi Eni di 3 Wilayah Kerja Migas Kalimantan Timur
Nasional

BPDP Bekali 5 Ribu Penerima Beasiswa 2026 untuk Perkuat SDM Perkebunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:25
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Nasional

Tiba di Tanjung Priok, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Peroleh Pembebasan Bea Masuk

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:07

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.