• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III Dorong Sinkronisasi Qanun Syariah Aceh dalam Revisi KUHAP

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:41
in Nasional
Nasir-Djamil

https://indoposco.id/2025/10/06/dpr-pembuatan-dapur-mbg-tidak-masalah-terlambat-asal-sesuai-sop-kesehatan/

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan pentingnya memperhatikan kekhususan Aceh dalam proses pembaruan hukum nasional, khususnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Nasir, posisi Aceh sebagai daerah yang memiliki status khusus dan istimewa menuntut adanya harmonisasi antara hukum nasional dan peraturan daerah berbasis syariah, atau yang di Aceh dikenal dengan sebutan qanun. Salah satu yang menjadi perhatian utama ialah Qanun Jinayat, yang mengatur aspek hukum pidana syariah di Aceh.

BacaJuga:

Wamenkomdigi Sebut Digitalisasi Budaya Jadi Fondasi Data di Era AI

KBRI Phnom Penh Fasilitasi Kepulangan 1.816 WNI dari Kamboja

Nadiem: Pemilihan Chromebook Dalam Pengadaan Atas Persetujuan Dirjen

“Aceh ini salah satu provinsi yang menerapkan prinsip-prinsip syariah karena statusnya sebagai daerah khusus dan istimewa. Oleh karena itu, masukan yang paling penting adalah bagaimana perubahan KUHAP nantinya dapat mengakomodasi qanun-qanun lokal, terutama Qanun Jinayat,” ujar Nasir dikutip Selasa 7/10/2025).

Ia menekankan, tujuan dari pembaruan hukum nasional tidak hanya untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, tetapi juga memastikan aturan lokal seperti hukum syariah di Aceh tetap sejalan dengan semangat hukum nasional.

“Pembaruan hukum nasional melalui perubahan hukum acara pidana itu tidak boleh mengabaikan aturan-aturan syariah yang sudah berlaku di Aceh. Ini penting agar semangat penegakan hukum di daerah tetap harmonis dengan sistem nasional,” lanjut Politisi Fraksi PKS ini.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III juga mendengarkan berbagai paparan dari Kapolda, Kajati, dan BNNP Aceh mengenai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Nasir menilai, secara umum kondisi keamanan di Aceh kini relatif stabil dan sebanding dengan provinsi lain di Indonesia. Namun demikian, Komisi III tetap menyoroti aspek evaluasi kinerja dan dukungan anggaran bagi aparat penegak hukum.

“Evaluasi itu penting untuk melihat sejauh mana kinerja dan fungsi lembaga penegak hukum direalisasikan. Selain itu, kami mencatat bahwa anggaran untuk penegakan hukum tidak boleh diremehkan, karena institusi penegak hukum adalah representasi fungsi negara,” jelas legislator asal Aceh tersebut.

Nasir menambahkan, dukungan Komisi III DPR RI bagi para aparat di Aceh akan difokuskan pada tiga aspek utama: pertama, melalui pembaruan hukum acara pidana yang berlandaskan hak asasi manusia; kedua, dengan memperkuat kewenangan institusi penegak hukum agar dapat bekerja secara optimal; dan ketiga, dengan memastikan adanya alokasi anggaran yang memadai bagi lembaga-lembaga tersebut.

“Kalau kita ingin fungsi negara berjalan lebih baik, maka kita harus memperkuat institusi penegak hukum, baik dari segi aturan, kewenangan, maupun anggaran. Namun pada saat yang sama, integritas mereka dalam menjalankan hukum harus terus kita awasi bersama,” pungkas Nasir. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIRevisi KUHAP

Berita Terkait.

nezar
Nasional

Wamenkomdigi Sebut Digitalisasi Budaya Jadi Fondasi Data di Era AI

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:30
kbri
Nasional

KBRI Phnom Penh Fasilitasi Kepulangan 1.816 WNI dari Kamboja

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:22
nadiem
Nasional

Nadiem: Pemilihan Chromebook Dalam Pengadaan Atas Persetujuan Dirjen

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:11
pmk
Nasional

Kemenko PMK Koordinasikan Perumusan Isu Strategis Warisan Budaya dan Alam Indonesia 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:29
aher
Nasional

Komisi II Dorong Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan 4 DOB Papua Rampung 2028

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:22
rumah
Nasional

Komitmen Hadirkan Hunian Rakyat, BRI Jadi Kontributor Terbesar Penyaluran Kredit Program Perumahan Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:41

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12484 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.