• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III Dorong Sinkronisasi Qanun Syariah Aceh dalam Revisi KUHAP

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:41
in Nasional
Nasir-Djamil

https://indoposco.id/2025/10/06/dpr-pembuatan-dapur-mbg-tidak-masalah-terlambat-asal-sesuai-sop-kesehatan/

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan pentingnya memperhatikan kekhususan Aceh dalam proses pembaruan hukum nasional, khususnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Nasir, posisi Aceh sebagai daerah yang memiliki status khusus dan istimewa menuntut adanya harmonisasi antara hukum nasional dan peraturan daerah berbasis syariah, atau yang di Aceh dikenal dengan sebutan qanun. Salah satu yang menjadi perhatian utama ialah Qanun Jinayat, yang mengatur aspek hukum pidana syariah di Aceh.

BacaJuga:

MSD dan Bio Farma Perluas Kolaborasi, Perkuat Akses Vaksin Berkualitas di Indonesia

Dorong Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Kementerian UMKM Bidik Transaksi Rp2,54 Miliar di Aceh

Kemendukbangga Dorong Duta Genre Jadi Teladan dan Konselor Sebaya Remaja

“Aceh ini salah satu provinsi yang menerapkan prinsip-prinsip syariah karena statusnya sebagai daerah khusus dan istimewa. Oleh karena itu, masukan yang paling penting adalah bagaimana perubahan KUHAP nantinya dapat mengakomodasi qanun-qanun lokal, terutama Qanun Jinayat,” ujar Nasir dikutip Selasa 7/10/2025).

Ia menekankan, tujuan dari pembaruan hukum nasional tidak hanya untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, tetapi juga memastikan aturan lokal seperti hukum syariah di Aceh tetap sejalan dengan semangat hukum nasional.

“Pembaruan hukum nasional melalui perubahan hukum acara pidana itu tidak boleh mengabaikan aturan-aturan syariah yang sudah berlaku di Aceh. Ini penting agar semangat penegakan hukum di daerah tetap harmonis dengan sistem nasional,” lanjut Politisi Fraksi PKS ini.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III juga mendengarkan berbagai paparan dari Kapolda, Kajati, dan BNNP Aceh mengenai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Nasir menilai, secara umum kondisi keamanan di Aceh kini relatif stabil dan sebanding dengan provinsi lain di Indonesia. Namun demikian, Komisi III tetap menyoroti aspek evaluasi kinerja dan dukungan anggaran bagi aparat penegak hukum.

“Evaluasi itu penting untuk melihat sejauh mana kinerja dan fungsi lembaga penegak hukum direalisasikan. Selain itu, kami mencatat bahwa anggaran untuk penegakan hukum tidak boleh diremehkan, karena institusi penegak hukum adalah representasi fungsi negara,” jelas legislator asal Aceh tersebut.

Nasir menambahkan, dukungan Komisi III DPR RI bagi para aparat di Aceh akan difokuskan pada tiga aspek utama: pertama, melalui pembaruan hukum acara pidana yang berlandaskan hak asasi manusia; kedua, dengan memperkuat kewenangan institusi penegak hukum agar dapat bekerja secara optimal; dan ketiga, dengan memastikan adanya alokasi anggaran yang memadai bagi lembaga-lembaga tersebut.

“Kalau kita ingin fungsi negara berjalan lebih baik, maka kita harus memperkuat institusi penegak hukum, baik dari segi aturan, kewenangan, maupun anggaran. Namun pada saat yang sama, integritas mereka dalam menjalankan hukum harus terus kita awasi bersama,” pungkas Nasir. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIRevisi KUHAP

Berita Terkait.

msd
Nasional

MSD dan Bio Farma Perluas Kolaborasi, Perkuat Akses Vaksin Berkualitas di Indonesia

Kamis, 24 September 2026 - 10:20
umkm
Nasional

Dorong Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Kementerian UMKM Bidik Transaksi Rp2,54 Miliar di Aceh

Kamis, 24 September 2026 - 09:09
kemenduk
Nasional

Kemendukbangga Dorong Duta Genre Jadi Teladan dan Konselor Sebaya Remaja

Kamis, 24 September 2026 - 08:10
prof
Nasional

Prof Djohermansyah : 426 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Diskresi Tanpa Batas Jadi Mesin Korupsi

Kamis, 24 September 2026 - 00:30
bima
Nasional

Bima Arya: Generasi Muda Punya Peran Strategis Menentukan Masa Depan Indonesia

Rabu, 23 September 2026 - 22:12
bowo
Nasional

Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Pemerintah Hitung Anggaran dan Skema Kuliah Gratis

Rabu, 23 September 2026 - 21:21

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.