• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dualitas Air dalam Kebijakan Publik: Antara Hak Konstitusional dan Nilai Ekonomi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:51
in Megapolitan
mata-air

Ilustrasi - Petugas berjaga di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pesanggrahan di Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dekan Fakultas Administrasi Negara Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), Reza Hariyadi, menekankan pentingnya tata kelola air yang efektif dalam perspektif kebijakan publik.

“Air memang memiliki karakteristik yang bersifat dualitas. Di satu sisi air adalah barang publik, tetapi di sisi lain air juga barang ekonomi. Sehingga tata kelola air tentu harus mempertimbangkan aspek dualitas yang bersifat tarik-menarik tadi,” ujar Reza dalam lokakarya dengan tema “Menakar Masa Depan Air di Jakarta, Akankah Menjadi Air Mata?” yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (6/10/2025).

BacaJuga:

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR Minta Sengketa Lahan Dituntaskan di Pengadilan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Menurut Reza, ketika air dipandang sebagai barang publik, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan tanpa memandang kemampuan ekonomi masyarakat.

“Ini bersifat mandatori dan merupakan hak konstitusional, hak asasi manusia yang harus dipasilitasi oleh negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini PAM Jaya,” jelasnya.

Namun, Reza juga menekankan sisi komersial air. “Air juga merupakan komoditas ekonomi yang memiliki nilai komersial, sehingga dijual bebas dan dikonsumsi sebagai barang komersil,” katanya sambil menyinggung diversifikasi bisnis yang mungkin dilakukan PAM Jaya ke depan.

Transformasi organisasi PAM Jaya menjadi perseroda diharapkan tidak hanya memperkuat struktur bisnis, tetapi juga kemampuan layanan yang lebih luas, dari kebutuhan konsumsi hingga kebutuhan industri dan publik lainnya.

Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa prinsip-prinsip pengelolaan air telah diatur dalam konstitusi. “Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sejajarnya untuk kemakmuran rakyat,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menafsirkan frasa “dikuasai oleh negara” melalui lima aspek penting, mulai dari kebijakan strategis, regulasi, pengurusan, manajemen, hingga pengawasan.

Dalam konteks ini, BUMD menjadi ujung tombak pelaksanaan kewajiban konstitusional negara. “Tanpa keterlibatan negara, kita akan kembali pada rezim penjajahan sumber daya,” tegas Reza.

BUMD memiliki karakteristik unik dibanding badan usaha lain: memiliki orientasi ganda sebagai penyedia layanan publik sekaligus entitas bisnis, serta akuntabilitas multi-stakeholder, termasuk kepada pemerintah, DPRD, dan masyarakat.

Terkait transformasi PAM Jaya menjadi perseroda, Reza menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas publik. “Karakteristik perseroan tentu terikat pada hukum-hukum keperdataan. Jika mengakses dana publik melalui IPO atau mekanisme lain, perseroan juga terikat pada kepentingan pemegang saham, meski pemerintah biasanya menjadi pemegang saham mayoritas,” jelasnya.

Dengan demikian, transformasi BUMD di sektor air harus dirancang cermat, agar dapat memenuhi dua fungsi penting sekaligus: memberikan layanan publik yang merata dan tetap hidup sebagai entitas bisnis yang kuat. (her)

Tags: Dualitas AirHak KonstitusionalKebijakan PublikNilai Ekonomi

Berita Terkait.

hujan
Megapolitan

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20
Maruarar
Megapolitan

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR Minta Sengketa Lahan Dituntaskan di Pengadilan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:14
Ikan Sapu-Sapu
Megapolitan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Jumat, 17 April 2026 - 22:05
UBL
Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 17 April 2026 - 17:20
Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31
Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Jumat, 17 April 2026 - 11:34
Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan
Megapolitan

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Jumat, 17 April 2026 - 09:07

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.