• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 6 Oktober 2025 - 20:35
in Nasional
kum

Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Ponco Sulaksono (kedua dari kiri), dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang (UU) Pers, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025). Foto: Dokumen Iwakum

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Ponco Sulaksono mengatakan, keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.

“Iwakum tidak memiliki legal standing dan menilai dalil multitafsir dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak berdasar adalah pandangan yang keliru,” kata Ponco, usai persidangan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).

BacaJuga:

Di Raker DPR, Maman Abdurrahman Paparkan Capaian UMKM dari Pembiayaan hingga Ekspor

Kampus Jadi Kunci Transformasi ASN Digital, Ini Pesan Menteri PANRB

Wamenkop Ajak Mahasiswa UNNES Jadi Penggerak KDKMP

Menurutnya, pendapat tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap hak konstitusional wartawan Indonesia.

Ia menjelaskan, Iwakum merupakan organisasi profesi yang beranggotakan wartawan aktif yang setiap hari melakukan peliputan ke lapangan untuk meliput fakta, mengawal hukum, dan bekerja untuk kepentingan publik.

“Mereka inilah yang sering diintimidasi, dipolisikan, bahkan digugat perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

“Kami tegaskan, Iwakum berdiri atas dasar perjuangan profesi. Kami bukan lembaga fiktif, bukan kelompok bayangan,” imbuh Ponco.

Ponco menilai dalil pemerintah yang mengatakan Pasal 8 UU Pers tidak multitafsir sama saja seperti menutup mata terhadap kenyataan yang ada.

Faktanya, kata dia, hingga saat ini kriminalisasi terhadap wartawan masih terus terjadi.

“Selama 25 tahun, Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebut adanya “perlindungan hukum” bagi wartawan. Tapi, perlindungan seperti apa? Dari siapa? Bagaimana mekanismenya?
Tidak ada satu pun yang dijelaskan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, permohonan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum ini adalah bentuk perlawanan moral terhadap rezim yang semakin kehilangan kepekaan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Bukannya mendengar aspirasi insan pers, pemerintah justru bersembunyi di balik dalih hukum sempit untuk menolak tanggung jawabnya melindungi profesi yang menjadi penjaga kebenaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang (UU) Pers, pada Senin (6/10/2025). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan pemerintah dan DPR terkait permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Dalam persidangan, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda, menilai Iwakum selaku pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji konstusionalitas Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Pers. (nas)

Tags: Kedudukan HukumPonco SulaksonoSekjen Iwakum

Berita Terkait.

Di Raker DPR, Maman Abdurrahman Paparkan Capaian UMKM dari Pembiayaan hingga Ekspor
Nasional

Di Raker DPR, Maman Abdurrahman Paparkan Capaian UMKM dari Pembiayaan hingga Ekspor

Senin, 18 Mei 2026 - 23:47
Indonesia Tambah Deretan Alutsista Modern, Prabowo Soroti Pentingnya Efek Penangkal
Nasional

Kampus Jadi Kunci Transformasi ASN Digital, Ini Pesan Menteri PANRB

Senin, 18 Mei 2026 - 23:23
Armada Kemanusiaan Gaza Dicegat Israel, Satu Jurnalis Asal Indonesia Turut Ditahan
Nasional

Wamenkop Ajak Mahasiswa UNNES Jadi Penggerak KDKMP

Senin, 18 Mei 2026 - 23:03
Indonesia Tambah Deretan Alutsista Modern, Prabowo Soroti Pentingnya Efek Penangkal
Nasional

Indonesia Tambah Deretan Alutsista Modern, Prabowo Soroti Pentingnya Efek Penangkal

Senin, 18 Mei 2026 - 22:30
Indonesia Tambah Deretan Alutsista Modern, Prabowo Soroti Pentingnya Efek Penangkal
Nasional

Pidato soal Dolar AS Panen Kritikan, Ini Pembelaan KSP

Senin, 18 Mei 2026 - 21:53
Untar Rayakan Wisuda ke-87 dengan Pesan Kuat tentang Masa Depan Generasi Indonesia
Nasional

Untar Rayakan Wisuda ke-87 dengan Pesan Kuat tentang Masa Depan Generasi Indonesia

Senin, 18 Mei 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2683 shares
    Share 1073 Tweet 671
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.