• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

KKP Hentikan Sementara Reklamasi Tanpa Izin di Pulau Durai Riau

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 6 Oktober 2025 - 18:40
in Daerah
1000001112

Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang memimpin penyegelan aktivitas reklamasi di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepri, Senin (6/10/2025). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi tanpa izin yang dilakukan PT Multi Dock Perkasa (MDP) di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (6/10/2025).

“Hari ini Senin, 6 Oktober 2025 kami menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL, dan hari ini kami lakukan penyegelan,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang di Pulau Durai, dilansir ANTARA, Senin (6/10/2025).

BacaJuga:

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting

Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU

Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat

Penyegelan dilakukan oleh Pangkalan PSDKP Batam dengan memasang papan peringatan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal yang dilakukan PT MDP melanggar Pasal 113 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

“Penyegelan akan dibuka setelah pelaku usaha mengantongi izin PKKPRL, sementara ini segala aktivitas dihentikan,” katanya.

Menurut dia, pelaku usaha harus mengajukan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum penyegelan dan penghentian sementara kegiatan reklamasi tersebut, pada 3 Oktober 2025, PSDKP Batam melakukan inspeksi ke lokasi.

Inspeksi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dan keresahan nelayan akibat aktivitas reklamasi di sekitar perairan tersebut menimbulkan dampak.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa PT MDP benar melakukan pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi dengan kegiatan pembangunan tanggul sementara untuk melindungi area pembangunan slipway dan dimanfaatkan untuk jetty.

Menurut dia, PT MDP telah mengajukan permohonan PKKPRL. Namun, hingga penyegelan dilakukan, perusahaan tersebut belum memiliki dokumen perizinan resmi untuk memanfaatkan ruang laut seluas kurang lebih 0,291 hektare.

Semuel menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin sebelum pelaksanaan di lapangan.

“Kami menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan tanpa izin resmi,” katanya.

Dia mengatakan pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan hukum, menjaga lingkungan, serta memperhatikan keberlanjutan masyarakat pesisir.

Setelah penyegelan dan penghentian sementara ini, PSDKP juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak perusahaan, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) untuk memastikan proses periznan berjalan sesuai prosedur.

Semuel menambahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk terus menjaga tertib pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta mengimbau seluruh pelaku usaha agar menyelesaikan perizinan sebelum melakukan kegiatan reklamasi atau pembangunan di laut.

Terpisah, Humas PT MDP Rispan menyebut pihaknya sudah melakukan aktivitas pemanfaatan ruang laut sejak enam bulan terakhir.

Menurut dia, kegiatan ruang laut yang dilakukannya tidak termasuk reklamasi, karena mereka menggali pinggir pantai untuk membangun tanggul, guna pembangunan slipway.

“Rencananya kami mau membangun galangan kapal untuk kapal-kapal nelayan, kami sudah mengajukan izin dasar untuk di darat. Kalau yang laut ini, karena kami menilai ini bukan reklamasi jadi kami kerjakan duluan,” katanya.

Rispan mengatakan pihaknya sudah memasukkan permohonan perizinan dan saat ini sedang berproses.

“Karena ini dinyatakan sama KKP reklamasi, ya kami harus ikut aturan pemerintah,” kata Rispan. (dam)

Tags: KKPPulau Durai Riaureklamasi

Berita Terkait.

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting
Daerah

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03
Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU
Daerah

Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:47
Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat
Daerah

Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:15
soni
Daerah

Gubernur Banten: Linmas Itu Dekat dengan Rakyat, Harus Humanis dan Lindungi Kelompok Rentan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:14
rokok
Daerah

Bea Cukai Sumbawa Amankan 1,88 Juta Batang Rokok Ilegal hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:33
bc
Daerah

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Rp4,3 Miliar, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar Diselamatkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:47

OLAHRAGA

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen
Olahraga

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

INDOPOSCO.ID - Persija Jakarta akan menghadapi Persita pada pekan kelima Super League 2026/2027 di Banten International Stadium (BIS), Sabtu (17/10/2026)...

SelengkapnyaDetails
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Reynold-Elisa-Partomuan-Hutagalung

    Dianggap Hentikan Penyelidikan Pencurian Uang, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

    2618 shares
    Share 1047 Tweet 655
  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2482 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1374 shares
    Share 550 Tweet 344
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.