• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KKP Hentikan Sementara Reklamasi Tanpa Izin di Pulau Durai Riau

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 6 Oktober 2025 - 18:40
in Nusantara
1000001112

Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang memimpin penyegelan aktivitas reklamasi di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepri, Senin (6/10/2025). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi tanpa izin yang dilakukan PT Multi Dock Perkasa (MDP) di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (6/10/2025).

“Hari ini Senin, 6 Oktober 2025 kami menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL, dan hari ini kami lakukan penyegelan,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang di Pulau Durai, dilansir ANTARA, Senin (6/10/2025).

BacaJuga:

Konservasi Penyu Naik Kelas, PLN NP Tambah Fasilitas dan Dorong Edukasi Lingkungan

Polisi Ungkap Alasan Eks Pegawai Bank Palsukan Dokumen untuk Tipu Nasabah

Program Eramet Beyond Cetak 41 Lulusan dari Indonesia Timur, IPK dan Skill Peserta Meningkat

Penyegelan dilakukan oleh Pangkalan PSDKP Batam dengan memasang papan peringatan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal yang dilakukan PT MDP melanggar Pasal 113 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

“Penyegelan akan dibuka setelah pelaku usaha mengantongi izin PKKPRL, sementara ini segala aktivitas dihentikan,” katanya.

Menurut dia, pelaku usaha harus mengajukan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum penyegelan dan penghentian sementara kegiatan reklamasi tersebut, pada 3 Oktober 2025, PSDKP Batam melakukan inspeksi ke lokasi.

Inspeksi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dan keresahan nelayan akibat aktivitas reklamasi di sekitar perairan tersebut menimbulkan dampak.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa PT MDP benar melakukan pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi dengan kegiatan pembangunan tanggul sementara untuk melindungi area pembangunan slipway dan dimanfaatkan untuk jetty.

Menurut dia, PT MDP telah mengajukan permohonan PKKPRL. Namun, hingga penyegelan dilakukan, perusahaan tersebut belum memiliki dokumen perizinan resmi untuk memanfaatkan ruang laut seluas kurang lebih 0,291 hektare.

Semuel menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin sebelum pelaksanaan di lapangan.

“Kami menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan tanpa izin resmi,” katanya.

Dia mengatakan pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan hukum, menjaga lingkungan, serta memperhatikan keberlanjutan masyarakat pesisir.

Setelah penyegelan dan penghentian sementara ini, PSDKP juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak perusahaan, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) untuk memastikan proses periznan berjalan sesuai prosedur.

Semuel menambahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk terus menjaga tertib pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta mengimbau seluruh pelaku usaha agar menyelesaikan perizinan sebelum melakukan kegiatan reklamasi atau pembangunan di laut.

Terpisah, Humas PT MDP Rispan menyebut pihaknya sudah melakukan aktivitas pemanfaatan ruang laut sejak enam bulan terakhir.

Menurut dia, kegiatan ruang laut yang dilakukannya tidak termasuk reklamasi, karena mereka menggali pinggir pantai untuk membangun tanggul, guna pembangunan slipway.

“Rencananya kami mau membangun galangan kapal untuk kapal-kapal nelayan, kami sudah mengajukan izin dasar untuk di darat. Kalau yang laut ini, karena kami menilai ini bukan reklamasi jadi kami kerjakan duluan,” katanya.

Rispan mengatakan pihaknya sudah memasukkan permohonan perizinan dan saat ini sedang berproses.

“Karena ini dinyatakan sama KKP reklamasi, ya kami harus ikut aturan pemerintah,” kata Rispan. (dam)

Tags: KKPPulau Durai Riaureklamasi

Berita Terkait.

konservasi
Nusantara

Konservasi Penyu Naik Kelas, PLN NP Tambah Fasilitas dan Dorong Edukasi Lingkungan

Kamis, 2 Juli 2026 - 01:19
Polisi
Nusantara

Polisi Ungkap Alasan Eks Pegawai Bank Palsukan Dokumen untuk Tipu Nasabah

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:03
Tarian
Nusantara

Program Eramet Beyond Cetak 41 Lulusan dari Indonesia Timur, IPK dan Skill Peserta Meningkat

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:35
Perkuat Penegakan Hukum, Bea Cukai Sumbagbar Pererat Sinergi dengan Polda dan Kejati Bengkulu
Nusantara

Perkuat Penegakan Hukum, Bea Cukai Sumbagbar Pererat Sinergi dengan Polda dan Kejati Bengkulu

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:05
Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi
Nusantara

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp248 Juta, Termasuk 54 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:01
Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi
Nusantara

Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:01

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
Tuchel
Olahraga

Inggris vs RD Kongo: Tuchel Minta Publik Tak Tuntut Performa Memukau

Editor Laurens Dami
Rabu, 1 Juli 2026 - 22:06

INDOPOSCO.ID - Pelatih timnas Inggris Thomas Tuchel meminta publik tidak mengharapkan performa memukau saat timnya bersua Republik Demokratik Kongo di...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

Jadwal Piala Dunia: Inggris, Belgia dan AS Bertarung Rebut Tiket 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41
Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:11
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:14
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.