INDOPOSCO.ID – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode 2025–2026 senilai Rp4,3 miliar. Langkah tegas ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.
Prosesi pemusnahan barang bukti ilegal tersebut digelar di halaman Kantor Bea Cukai Tanjungpinang pada Rabu (14/10/2026). Penindakan ini merujuk pada regulasi di bidang kepabeanan dan cukai, yakni UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata fungsi Bea Cukai sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari gempuran barang ilegal sekaligus mengamankan hak penerimaan negara.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat serta mengamankan keuangan negara dari dampak peredaran barang ilegal,” ujar Joko dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat (stoomwaltz). Aksi penindakan ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Wali Kota Tanjungpinang, Kepala KPKNL Batam, Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Kapolres Bintan, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kepala BKHIT Kepri, hingga Dinas Lingkungan Hidup Tanjungpinang.
Joko menambahkan, keberhasilan penindakan dan pemusnahan barang ilegal bernilai miliaran rupiah ini merupakan buah dari kolaborasi erat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum (APH), instansi pemerintah, serta peran aktif masyarakat.
“Sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menekan peredaran barang ilegal. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dapat berjalan semakin efektif,” pungkasnya. (ipo)

















