INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Sumbawa menggagalkan upaya peredaran 1.880.235 batang rokok ilegal dan 19.690 gram Tembakau Iris (TIS) selama periode Januari hingga September 2026 atau Triwulan III-2026.
Barang ilegal tersebut diamankan melalui 33 kali penindakan. Jumlah barang hasil penindakan itu meningkat 458,64 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama pada 2025. Nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp2,81 miliar, sedangkan potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,82 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto, menyebut peningkatan hasil penindakan tersebut tidak terlepas dari penguatan pengawasan terhadap beragam modus pengiriman yang digunakan pelaku, termasuk pemanfaatan kendaraan dengan kompartemen tertutup.
“Dalam menghadapi kompleksitas dan taktik baru di lapangan, kami memperketat pengawasan di titik-titik krusial serta memperkuat sinergi terpadu bersama aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP,” ujar Sugeng.
Ia menjelaskan, dalam penindakan melalui jalur darat, ada modus baru yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan rokok ilegal. Pelaku menggunakan kompartemen khusus yang tersembunyi di dalam bodi kendaraan pengangkut. Modifikasi tersebut dirancang untuk menghindari pemeriksaan visual oleh petugas.
Seluruh barang bukti yang disita diketahui melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Selain melakukan penindakan hukum secara represif, Bea Cukai Sumbawa juga menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni mekanisme hukum yang mengutamakan pemulihan kerugian negara melalui sanksi administratif. Melalui mekanisme tersebut, petugas menyelesaikan tiga perkara pelanggaran cukai dan menyetorkan penerimaan negara sebesar Rp263,50 juta.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal dari sisi permintaan, Bea Cukai Sumbawa mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bersama pemerintah daerah. Dana tersebut digunakan untuk memperkuat sarana pengawasan, memetakan wilayah rawan peredaran rokok ilegal, serta melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Bea Cukai Sumbawa juga menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk mengintegrasikan upaya penindakan dengan pendekatan sosial dan budaya. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal serta manfaat penerimaan cukai bagi pembangunan daerah.
Di sisi lain, Bea Cukai Sumbawa mendorong pelaku usaha lokal untuk bergabung dalam rantai bisnis resmi melalui pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Kepemilikan izin NPPBKC resmi menjadi kunci bagi pengusaha lokal agar dapat menjalankan produksi dan distribusi secara tenang, legal, serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Sumbawa,” pungkas Sugeng.
Ke depan, Bea Cukai Sumbawa berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, serta mengedukasi masyarakat guna menekan peredaran rokok ilegal. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi penerimaan negara dan mendukung pembangunan daerah. (ipo)

















