• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jamdatun Ingatkan 3 Hal Harus Dipenuhi Penasihat Hukum Internal Perusahaan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37
in Nasional
jamdatun

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C) R. Narendra Jatna. (Dokumentasi pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C) R. Narendra Jatna menekankan, penasihat hukum internal perusahaan atau in house counsel harus memenuhi tiga hal, yaitu Code of Practices, Code of Ethics, dan Code of Conduct. Code of Practices hadir sebagai panduan mendetail yang harus dijalankan advokat dalam situasi tertentu.

Selanjutnya, Code of Ethics berperan sebagai kompas moral yang mendefinisikan prinsip-prinsip benar dan salah. Sementara itu, Code of Conduct diibaratkan sebagai peta yang menerjemahkan prinsip-prinsip etik tersebut menjadi aturan perilaku spesifik.

BacaJuga:

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

“Organisasi profesi yang baik, termasuk profesi in-house counsel, membutuhkan ketiganya,” kata Narendra Jatna dalam acara Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025 di Bali dikutip, Senin (6/10/2025).

Tujuannya bukan sekadar memenuhi kepatuhan hukum, melainkan untuk membangun budaya integritas yang berkelanjutan dengan kepercayaan dari semua pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan, integritas bisnis, kepatuhan hukum, dan keterbukaan informasi telah menjadi fondasi utama perusahaan membangun daya saing. Terlebih, kini perusahaan bukan hanya merupakan entitas ekonomi, tapi juga subjek hukum yang bertanggung jawab secara sosial, lingkungan, dan moral.

“Kegiatan ini diharapkan tidak hanya dapat memperluas wawasan para in-house counsel, tapi juga meningkatkan reputasi profesi in-house counsel secara regional maupun global,” Narendra.

Chief Executive Officer Hukumonline Arkka Dhiratara mengatakan, penasihat hukum internal perusahaan juga dalam perkembangannya bukan hanya menjalankan peran advokat di meja kerja, tetapi menjadi mitra strategis memegang kompas ketika bisnis menghadapi tantangan.

“Para in-house counsel adalah penjaga integritas sekaligus navigator yang memastikan perusahaan tetap berada di jalur hukum,” imbuh Arkka Dhiratara. (dan)

Tags: JAMDATUNpenasihat hukum internal perusahaanR. Narendra Jatna

Berita Terkait.

rieke
Nasional

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:06
forman
Nasional

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:55
sugeng
Nasional

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:44
rifqi
Nasional

Di Depan Mendagri dan MenPAN-RB, Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:33
abdul
Nasional

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

Selasa, 31 Maret 2026 - 02:20
hanifa
Nasional

Polemik Data Desil Disorot DPR, Jadi Evaluasi Penting dalam RUU Satu Data Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.