• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tokoh NU: KPK Harus Lebih Profesional dan Hati-hati Usut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:54
in Nasional
WhatsApp Image 2025-10-04 at 16.21.53

Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, KH Muhyidin Ishak (kanan). Foto: Dokumen pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja lebih profesional lagi dan hati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Demikian pernyataan sejumlah kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta menanggapi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 dalam keterangan, Sabtu (4/10/2025).

BacaJuga:

Kejagung Buka Suara Soal Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Petral ke KPK

Polri Sebut Kerusuhan Akhir Agustus Titik Balik Refleksi Situasi Organisasi

KPK Dalami Desain Awal Pembangunan RSUD Kolaka Timur

Tokoh NU sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, KH Muhyidin Ishak mengatakan, hingga kini tidak ditemukan adanya kerugian negara akibat kasus tersebut. Atas dasar itu, dia meminta agar KPK menjunjung tinggi asas keadilan dalam penanganan perkara.

“Saya minta pendekatan hukum yang berkeadilan. Jadi kok lagi-lagi yang disebut PBNU padahal ada kelompok-kelompok lain yang sudah mengembalikan uang itu tidak disebut-sebut. Sepertinya ini framing yang keterlaluan, framing narasi yang berlebihan,” ujarnya.

Rais Syuriyah Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jakarta ini menegaskan, framing mengenai dugaan keterlibatan kelembagaan NU dalam kasus kuota haji harus segera diluruskan.

Menurut Muhyidin, jika memang ada oknum pengurus NU yang terlibat, KPK seharusnya menyebutkan nama oknum tersebut, bukan menggeneralisasi institusinya.

“Saya kira ini harus diluruskan sebagai warga masyarakat ini saya merasa keberatan apalagi melibatkan institusi, kelembagaan. Kalau memang ada oknumnya silakan oknumnya disebut. Jangan kelembagaannya,” ucap Muhyidin.

Menurutnya, pernyataan KPK terkait kasus kuota haji terlalu tendensius. Dia menilai KPK hanya menyebut satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tertentu, padahal ada juga pejabat yang merupakan pengurus ormas Islam lain diduga ikut terlibat.

“Ini terlalu tendensius. Saya kira ini benar-benar ini bisa dikembalikan kepercayaan masyarakat. Yang sementara ini masyarakat sudah menganggap ABC yang saya kira terlalu minor,” katanya.

Muhyidin juga mengingatkan kasus kuota haji seharusnya dipahami secara proporsional. Masyarakat juga diminta menggali informasi secara utuh agar tidak menilai secara parsial.

“Jadi jangan dianggap bahwa masalah haji ini termasuk haji yang jemaah yang reguler. Padahal kan yang dipersoalkan kan jemaah haji yang kuota tambahan. Saya kira ini harus kita cermati secara komprehensif,” tuturnya.

Muhyidin melihat kebijakan-kebijakan dalam penyelenggaraan haji 2024 oleh Kementerian Agama saat dipimpin Yaqut Cholil Qoumas bertujuan memberikan layanan yang terbaik kepada jemaah, utamanya dalam rangka menjaga keselamatan jiwa (hifdun nafs).

Dia menekankan kembali bahwa tidak ada kerugian negara akibat kebijakan tersebut. “Yang kedua karena sebenarnya tidak ada kerja negara yang sementara diisukan sekian-sekian ini apa ini,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir. KPK telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak awal Agustus lalu. Sejumlah pihak sudah diperiksa, dokumen disita, hingga perhitungan awal dugaan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp1 triliun. (nas)

Tags: korupsiKPKkuota hajiNU
Berita Sebelumnya

Morrissey Hotel Jakarta Hadirkan Keanggunan Batik dalam Nuansa Gaya Hidup Modern Bersama Tepaselira

Berita Berikutnya

Pelita Air Ajak Penumpang Setia Menangkan Mobil Listrik BYD lewat Program “High Spender”

Berita Terkait.

petral
Nasional

Kejagung Buka Suara Soal Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Petral ke KPK

Kamis, 20 November 2025 - 03:30
tico
Nasional

Polri Sebut Kerusuhan Akhir Agustus Titik Balik Refleksi Situasi Organisasi

Kamis, 20 November 2025 - 02:20
budi
Nasional

KPK Dalami Desain Awal Pembangunan RSUD Kolaka Timur

Kamis, 20 November 2025 - 01:11
p2mi
Nasional

KemenP2MI Perkuat Tata Kelola PMI, Desa Migran Emas Jadi Fondasi Perlindungan

Rabu, 19 November 2025 - 23:33
kerja
Nasional

Anggota DPR Fasilitasi Pemulangan 13 Korban Penipuan Perekrutan Kerja

Rabu, 19 November 2025 - 23:23
mobill
Nasional

Misteri Kebakaran Mobil Pengangkut Uang, Kelalaian atau Risiko Operasional?

Rabu, 19 November 2025 - 22:44
Berita Berikutnya
WhatsApp Image 2025-10-04 at 16.47.55

Pelita Air Ajak Penumpang Setia Menangkan Mobil Listrik BYD lewat Program “High Spender”

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4077 shares
    Share 1631 Tweet 1019
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.