• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Paripurna DPR Setujui UU BUMN: Kementerian Berubah Jadi BP BUMN

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:21
in Nasional
puan

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan terkait RUU BUMN dari Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma dalam Rapat Paripurna DPR RI. Foto: DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin agenda tersebut meminta persetujuan anggota dewan sebelum palu diketok.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco yang kemudian disambut dengan ucapan “setuju” oleh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

BacaJuga:

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Sebagai informasi, sebelumnya, pemerintah menyerahkan RUU ini ke DPR sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN. RUU tersebut kemudian dibahas bersama DPR melalui panitia kerja (panja) yang mencatat ada 84 pasal yang diubah, ditambah, atau disesuaikan.

Panja ini menyelesaikan pembahasan hingga disetujui di tingkat I pada rapat kerja dengan pemerintah. Revisi ini menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai rangkap jabatan melanggar prinsip akuntabilitas.

Selain itu, revisi ini juga mengubah status Kementerian BUMN menjadi badan regulator bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga baru tersebut nantinya difokuskan untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, sementara terkait urusan kepemilikan dan bisnis BUMN dipisahkan. (dil)

Tags: BP BUMNDPRkementerianParipurna DPRUU BUMN

Berita Terkait.

Pertemuan
Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 11:32
Gyokeres
Nasional

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kamis, 30 April 2026 - 10:21
Ratu
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Kamis, 30 April 2026 - 09:20
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.