• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korupsi Berjamaah di BPR Indra Arta, 9 Tersangka Ditahan Kejari Inhu

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:58
in Nasional
bpr

9 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi BPR Indra Arta. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Inhu.

Kasus ini terjadi dalam kurun waktu panjang, yakni periode 2014 hingga 2024.

BacaJuga:

Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL

Jurnalis RI Ditangkap Israel di Perairan Internasional, Dewan Pers Desak Pemerintah Turun Tangan

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dedie Tri Winarto mengatakan kesembilan tersangka terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pimpinan hingga pegawai BPR, serta seorang debitur.

“Mereka adalah SA selaku Direktur, AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, lima Account Officer masing-masing ZAL, KHD, SS, RRP, THP, RHS selaku Teller/Kasir, dan KH sebagai debitur,” katanya dalam keterangan dikutip pada Kamis (2/10/2025).

Dedie menjelaskan, para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian kredit.

“Modus yang dilakukan antara lain pencairan pinjaman atas nama orang lain, penggunaan agunan yang tidak sesuai, tidak mengikat hak tanggungan, hingga pencairan pinjaman di atas nilai agunan,” ujarnya.

“Selain itu, praktik korupsi juga dilakukan dengan mengabaikan survei kredit dan pengambilan deposito tanpa persetujuan nasabah,” imbuhnya.

Ia menyatakan, akibat perbuatan tersebut, tercatat 93 debitur mengalami kredit macet dan 75 debitur dihapus bukukan.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar,” kata dia.

Selain itu ia menuturkan, peran masing-masing tersangka pun berbeda-beda, mulai dari menyetujui kredit tanpa prosedur (SA dan AB), kelalaian tugas account officer (ZAL, KHD, SS, RRP, THP), pencairan deposito nasabah (RHS), hingga pengajuan kredit fiktif oleh debitur (KH).

Ia menegaskan untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutnya, penetapan sembilan tersangka ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Korupsi di sektor perbankan daerah sangat merugikan masyarakat, apalagi menyangkut dana publik. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (fer)

Tags: BPR Indra ArtaKejari InhuKorupsi Berjamaah

Berita Terkait.

Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL
Nasional

Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:01
dewan pers
Nasional

Jurnalis RI Ditangkap Israel di Perairan Internasional, Dewan Pers Desak Pemerintah Turun Tangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:04
haji ilegal
Nasional

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:13
tito
Nasional

Kurs dan Harga Minyak Berfluktuasi, Mendagri Perketat Pantauan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:12
amran
Nasional

Pemerintah Lepas Ekspor Perdana 47 Ribu Ton Pupuk Urea Indonesia ke Australia

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:02
kkp
Nasional

KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2748 shares
    Share 1099 Tweet 687
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.