• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terkait Pencabutan ID Wartawan Istana, IJTI: Hambat Pekerjaan Jurnalistik

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 29 September 2025 - 13:38
in Nasional
IMG-20250929-WA0027

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan. Foto : IJTI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan pentingnya kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menanggapi pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dialami seorang jurnalis.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan bahwa pencabutan kartu identitas liputan dapat dianggap sebagai hambatan terhadap pekerjaan jurnalistik dan berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

BacaJuga:

Ahli Waris Adukan Sengketa Aset Mantan Pejabat Negara ke Komisi III DPR

ASN Bekerja Dekat dengan Keluarga, DPR: Produktivitas hingga Kesehatan Mental Harus Beriringan

Transformasi Birokrasi Butuh Warisan Nilai, Menteri PANRB Soroti Peran Strategis Wredatama

Pernyataan ini disampaikan terkait kasus pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dialami oleh DV, jurnalis CNN Indonesia, setelah mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).

Herik menyampaikan keprihatinan atas penarikan kartu identitas tersebut yang dilakukan setelah DV melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Ia juga menilai pertanyaan yang diajukan masih sesuai dengan etika jurnalistik dan relevan untuk kepentingan publik. Presiden Prabowo sendiri telah memberikan jawaban yang informatif mengenai Program MBG, yang penting untuk diketahui masyarakat luas.

IJTI mengingatkan kembali bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan tentang kebebasan pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta seperti dilansir Antara.

Herik menegaskan ajakan kepada seluruh pihak untuk menghormati prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik dalam memperoleh informasi. (aro)

Tags: id persistanajurnaliswartawan

Berita Terkait.

Ahli Waris Adukan Sengketa Aset Mantan Pejabat Negara ke Komisi III DPR
Nasional

Ahli Waris Adukan Sengketa Aset Mantan Pejabat Negara ke Komisi III DPR

Senin, 27 Juli 2026 - 11:11
ASN
Nasional

ASN Bekerja Dekat dengan Keluarga, DPR: Produktivitas hingga Kesehatan Mental Harus Beriringan

Senin, 27 Juli 2026 - 07:07
rini
Nasional

Transformasi Birokrasi Butuh Warisan Nilai, Menteri PANRB Soroti Peran Strategis Wredatama

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:13
wamrnko
Nasional

Hadapi Geopolitik Global, Wamenko Polkam Dorong Politik Berkeadilan dan Berorientasi Kemaslahatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:03
brian
Nasional

Mendiktisaintek: Aparatur Harus Lahirkan Kebijakan yang Sejahterakan Rakyat

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:02
to
Nasional

Mendagri Tegaskan ASN Harus Mampu Beradaptasi dan Layani Masyarakat yang Beragam

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:32

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2946 shares
    Share 1178 Tweet 737
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.