• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terkait Pencabutan ID Wartawan Istana, IJTI: Hambat Pekerjaan Jurnalistik

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 29 September 2025 - 13:38
in Nasional
IMG-20250929-WA0027

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan. Foto : IJTI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan pentingnya kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menanggapi pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dialami seorang jurnalis.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan bahwa pencabutan kartu identitas liputan dapat dianggap sebagai hambatan terhadap pekerjaan jurnalistik dan berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

BacaJuga:

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Penghulu Diperkuat, KUA Didorong Jadi Simpul Pembangunan Masyarakat

Soroti Ketidakpastian Aturan Fasum-Fasos, BAM DPR Siap Kawal Nasib Sekolah Swasta

Pernyataan ini disampaikan terkait kasus pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dialami oleh DV, jurnalis CNN Indonesia, setelah mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).

Herik menyampaikan keprihatinan atas penarikan kartu identitas tersebut yang dilakukan setelah DV melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Ia juga menilai pertanyaan yang diajukan masih sesuai dengan etika jurnalistik dan relevan untuk kepentingan publik. Presiden Prabowo sendiri telah memberikan jawaban yang informatif mengenai Program MBG, yang penting untuk diketahui masyarakat luas.

IJTI mengingatkan kembali bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan tentang kebebasan pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta seperti dilansir Antara.

Herik menegaskan ajakan kepada seluruh pihak untuk menghormati prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik dalam memperoleh informasi. (aro)

Tags: id persistanajurnaliswartawan

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08
Short-Course
Nasional

Penghulu Diperkuat, KUA Didorong Jadi Simpul Pembangunan Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:25
Aher
Nasional

Soroti Ketidakpastian Aturan Fasum-Fasos, BAM DPR Siap Kawal Nasib Sekolah Swasta

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:15
Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Nasional

Pimpinan DPD Dorong Pembenahan Menyeluruh MBG, Ingatkan Jangan Timbulkan Masalah Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05
Rantang
Nasional

Kasus BGN Jadi Alarm Keras, Said Didu: MBG Jangan Sampai Jadi Bancakan Pejabat

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:39
KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Nasional

KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.