• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Putusan MK Tapera tak Diwajibkan, Begini Respon BPJS Watch

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 29 September 2025 - 19:36
in Ekonomi
bp-tapera

Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta. Foto: Antara/Bayu Pratama S/nym/pri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) patut diapresiasi. Karena, dalam Pasal 7 Ayat (1) tidak lagi wajib tetapi dengan kata “dapat”.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Ketenagakerjaan Timboel Siregar melalui gawai, Senin (29/9/2025).

BacaJuga:

Changan Kantongi 1.120 SPK di GIIAS 2026, Nevo Q05 Sumbang 78 Persen

15 Tahun Berlayar, BAg Terus Perkuat Keandalan Transportasi Energi Indonesia

Produksi Minyak Nasional di Kisaran 600 Ribu BOPD, 8 Insentif Hulu Migas Didorong

Menurutnya, putusan MK ini memberi kepastian dan fleksibilitas kepada pekerja penerima upah untuk memilih ikut Tapera atau tidak.

“Mewajibkan ikut Tapera tetapi tidak berhak dapat manfaat merupakan persoalan bagi pekerja yg wajib menabung 2,5 persen dan persoalan bagi pengusaha yg wajib menabung 0,5 persen,” jelas Timboel.

Program Tapera, lanjutnya, hanya untuk pekerja MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilannya di bawah Rp7 juta, dan untuk rumah pertama.

Selain masalah tersebut, lanjut dia, masalah lainnya adalah nilai tabungan di Tapera tidak jelas imbal hasilnya. Dan pemotongan 2.5 persen akan mempengaruhi daya beli pekerja.

“Kenaikan UM (Upah Minimum) sekitar 4 atau 5 persen, tapi nanti dipotong 2.5 persen akan menggangu daya beli pekerja,” ujar Timboel.

Ia menuturkan, konsekuensi putusan MK ini pekerja dapat memilih program perumahan, apakah melalui MLT (Manfaat Layanan Tambahan) Perumahan bagi peserta JHT (Jaminan Hari Tua) yang dikelola BPJS TK (Ketenagakerjaan).

Atau, tambahnya, melalui Tapera (yang memang sudah 2 juta pekerja formal mengakses FLPP atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan), atau memilih untuk tidak mau punya rumah.

“Walaupun putusan MK ini memberikan pilihan bagi pekerja untuk mendapat rumah, saya berharap pemerintah terus mendukung dan merelaksasi regulasi dan bunga pinjaman perumahan. Sehingga pilihan yang diambil pekerja untuk memilih rumah juga bisa lebih mudah aksesnya,” jelas Timboel.

“Bila memilih MLT Perumahan maka bunga pinjaman bisa diturunkan menjadi Bank Indonesia (BI) Rate + 1 persen (besaran suku bunga acuan BI +1 persen, red). Saat ini ada stimulus bunga pinjman BI Rate + 3 persen, tapi ini sudah biasa diberikan BTN (Bank Tabungan Negara),” imbuhnya. (nas)

Tags: BPJS WatchMKperumahan rakyatTapera

Berita Terkait.

Changan
Ekonomi

Changan Kantongi 1.120 SPK di GIIAS 2026, Nevo Q05 Sumbang 78 Persen

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:06
Kapal-BAg
Ekonomi

15 Tahun Berlayar, BAg Terus Perkuat Keandalan Transportasi Energi Indonesia

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:05
Perwira-Pertamina
Ekonomi

Produksi Minyak Nasional di Kisaran 600 Ribu BOPD, 8 Insentif Hulu Migas Didorong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:03
Petugas-Pertamina
Ekonomi

Jargas PGN Layani 4.545 Rumah di Sleman, Bantu Tekan Biaya Operasional Usaha

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:01
Agus-Haryoto-Widodo
Ekonomi

Saldo Simpeda Tembus Rp74,86 Triliun, Asbanda Dorong Transformasi ke Tabungan Digital

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20
omoda
Ekonomi

OMODA O4 Tawarkan Jarak Tempuh 611 Km dan Teknologi AI, Berapa Harganya di Indonesia?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 01:11

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.