• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Putusan MK Tapera tak Diwajibkan, Begini Respon BPJS Watch

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 29 September 2025 - 19:36
in Ekonomi
bp-tapera

Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta. Foto: Antara/Bayu Pratama S/nym/pri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) patut diapresiasi. Karena, dalam Pasal 7 Ayat (1) tidak lagi wajib tetapi dengan kata “dapat”.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Ketenagakerjaan Timboel Siregar melalui gawai, Senin (29/9/2025).

BacaJuga:

Tak Banyak yang Tahu, Pencairan JHT saat Pensiun hingga Rp50 Juta Dikenai Pajak 0 Persen

Kemitraan Strategis RGI dan NNA Hadirkan Peluang Baru bagi Industri SKT

PDC Perkuat Kolaborasi dengan Prabumulih, SDM Lokal Jadi Prioritas Pengembangan

Menurutnya, putusan MK ini memberi kepastian dan fleksibilitas kepada pekerja penerima upah untuk memilih ikut Tapera atau tidak.

“Mewajibkan ikut Tapera tetapi tidak berhak dapat manfaat merupakan persoalan bagi pekerja yg wajib menabung 2,5 persen dan persoalan bagi pengusaha yg wajib menabung 0,5 persen,” jelas Timboel.

Program Tapera, lanjutnya, hanya untuk pekerja MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilannya di bawah Rp7 juta, dan untuk rumah pertama.

Selain masalah tersebut, lanjut dia, masalah lainnya adalah nilai tabungan di Tapera tidak jelas imbal hasilnya. Dan pemotongan 2.5 persen akan mempengaruhi daya beli pekerja.

“Kenaikan UM (Upah Minimum) sekitar 4 atau 5 persen, tapi nanti dipotong 2.5 persen akan menggangu daya beli pekerja,” ujar Timboel.

Ia menuturkan, konsekuensi putusan MK ini pekerja dapat memilih program perumahan, apakah melalui MLT (Manfaat Layanan Tambahan) Perumahan bagi peserta JHT (Jaminan Hari Tua) yang dikelola BPJS TK (Ketenagakerjaan).

Atau, tambahnya, melalui Tapera (yang memang sudah 2 juta pekerja formal mengakses FLPP atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan), atau memilih untuk tidak mau punya rumah.

“Walaupun putusan MK ini memberikan pilihan bagi pekerja untuk mendapat rumah, saya berharap pemerintah terus mendukung dan merelaksasi regulasi dan bunga pinjaman perumahan. Sehingga pilihan yang diambil pekerja untuk memilih rumah juga bisa lebih mudah aksesnya,” jelas Timboel.

“Bila memilih MLT Perumahan maka bunga pinjaman bisa diturunkan menjadi Bank Indonesia (BI) Rate + 1 persen (besaran suku bunga acuan BI +1 persen, red). Saat ini ada stimulus bunga pinjman BI Rate + 3 persen, tapi ini sudah biasa diberikan BTN (Bank Tabungan Negara),” imbuhnya. (nas)

Tags: BPJS WatchMKperumahan rakyatTapera

Berita Terkait.

Tak Banyak yang Tahu, Pencairan JHT saat Pensiun hingga Rp50 Juta Dikenai Pajak 0 Persen
Ekonomi

Tak Banyak yang Tahu, Pencairan JHT saat Pensiun hingga Rp50 Juta Dikenai Pajak 0 Persen

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:34
Kemitraan Strategis RGI dan NNA Hadirkan Peluang Baru bagi Industri SKT
Ekonomi

Kemitraan Strategis RGI dan NNA Hadirkan Peluang Baru bagi Industri SKT

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:24
PDC Perkuat Kolaborasi dengan Prabumulih, SDM Lokal Jadi Prioritas Pengembangan
Ekonomi

PDC Perkuat Kolaborasi dengan Prabumulih, SDM Lokal Jadi Prioritas Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:13
PLN Indonesia Power Perkuat Komitmen ESG, Dorong Generasi Unggul Melalui Program Darurat Literasi
Ekonomi

PLN Indonesia Power Perkuat Komitmen ESG, Dorong Generasi Unggul Melalui Program Darurat Literasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:53
Transformasi Jadi Kunci, Bank Jakarta dan BEI Ungkap Tantangan Baru Industri Keuangan
Ekonomi

Transformasi Jadi Kunci, Bank Jakarta dan BEI Ungkap Tantangan Baru Industri Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:41
Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Ajak Negara Produsen Sawit Perkuat Barisan
Ekonomi

Lewat CEO Talks di Universitas Andalas, Direktur Pegadaian Ajak Generasi Muda “Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini”

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1696 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58

INDOPOSCO.ID – MetLife Stadium menjadi saksi keganasan Prancis di fase gugur Piala Dunia 2026. Bermodal permainan agresif dan efektif, Les...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Singkirkan Pantai Gading, Norwegia Tantang Brasil di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Singkirkan Pantai Gading, Norwegia Tantang Brasil di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:48
Konsep Otomatis

Singkirkan Belanda, Mazraoui Tegaskan Maroko Layak Diperhitungkan di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Koeman Ogah Bahas Masa Depannya Usai Belanda Tersingkir di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:52
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.