• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban ke LPSK Meningkat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 27 September 2025 - 20:08
in Nasional
perlindungan-saksi

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati (kiri) dan anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo (tengah) dalam sesi diskusi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (27/9/2025) siang. ANTARA/Sumarwoto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan jumlah permohonan perlindungan dan layanan kepada LPSK terus mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir.

“Jenis tindak pidana dengan permohonan tertinggi saat ini adalah tindak pidana pencucian uang dengan lebih dari 6.500 permohonan. Kemudian disusul kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 2.495 permohonan, serta pelanggaran HAM berat 2.448 permohonan,” katanya saat memberi sambutan dalam sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu siang.

BacaJuga:

DPR Tegaskan Frasa “Lembaga Audit Keuangan” di KUHP Merujuk BPK, Dinilai Sah Secara Konstitusional

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan

Dia mengatakan peningkatan tersebut mencerminkan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap peran negara, khususnya LPSK, dalam memberikan rasa aman serta akses pemulihan bagi saksi maupun korban tindak pidana.

Dia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan tingkat risiko penduduk menjadi korban tindak pidana di Indonesia juga naik. Pada 2022, terdapat 137 orang korban dari setiap 100 ribu penduduk, meningkat menjadi 214 orang korban pada 2023.

Menurut dia, hal itu berarti tindak pidana tidak hanya menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, juga penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya.

“Di Banyumas, LPSK mencatat 12 permohonan perlindungan sepanjang Januari–September 2025. Angka tersebut relatif rendah, kemungkinan karena masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai peran LPSK,” kata Susilaningtias.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyumas Arif Rohman, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menekankan perlunya perlindungan saksi dan korban dalam menghadapi meningkatnya angka kejahatan.

“Data statistik kriminal tahun 2022 menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus kejahatan dari 372.965 kasus menjadi 519.924 kasus. Tingkat risiko penduduk yang menjadi korban juga naik dari 127 menjadi 219 orang per 100 ribu penduduk,” katanya.

Ia menilai fakta tersebut mengindikasikan perlunya perlindungan yang lebih kuat, terutama bagi kelompok rentan, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelanggaran HAM berat, penganiayaan, maupun ancaman serius terhadap saksi.

Sementara dalam sesi diskusi, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan tugas serta wewenang LPSK untuk memastikan saksi dan korban terlindungi dari ancaman, intimidasi, hingga stigma, sekaligus memfasilitasi hak-hak mereka seperti restitusi dan kompensasi.

Pada kesempatan itu, dia juga mengenalkan kantor perwakilan di Jawa Tengah yang baru mulai beroperasi pada tahun 2025.

“Keberadaan kantor perwakilan Jawa Tengah akan menjadi penghubung strategis dalam mempercepat akses layanan dan memperkuat kehadiran negara bagi saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan,” katanya.

Menurut dia, aparat penegak hukum (APH) dan para pendamping di wilayah Kabupaten Banyumas dapat memanfaatkan Kantor Perwakilan Jawa Tengah untuk memudahkan melakukan perlindungan kepada saksi/korban.

“Dalam catatan LPSK, jumlah permohonan perlindungan terus meningkat. Pada 2025 total terdapat 11.148 permohonan perlindungan dari seluruh wilayah Indonesia, khusus dari wilayah Jawa Tengah tercatat 836 permohonan dan menjadi tertinggi keempat,” kata Sri Suparyati.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengatakan perlindungan saksi dan korban merupakan kebutuhan mendasar agar proses hukum bisa berjalan adil dan efektif.

Jika saksi takut bersuara banyak kasus akan gagal ditangani, kata dia, korban juga berhak mendapatkan pemulihan untuk melanjutkan hidup.

Dalam konteks perkara pelecehan seksual, perlindungan sangat penting untuk mencegah risiko trauma lebih lanjut bagi korban.

“Dengan kombinasi regulasi yang kuat, kapasitas lembaga, koordinasi antar lembaga, literasi masyarakat, dan pendekatan korban-sentris, perlindungan saksi dan korban dapat ditingkatkan,” kata Yanuar. (bro)

Tags: BPSLPSKPerlindungan Saksi

Berita Terkait.

DPR Tegaskan Frasa “Lembaga Audit Keuangan” di KUHP Merujuk BPK, Dinilai Sah Secara Konstitusional
Nasional

DPR Tegaskan Frasa “Lembaga Audit Keuangan” di KUHP Merujuk BPK, Dinilai Sah Secara Konstitusional

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00
DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak
Nasional

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:32
Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan
Nasional

Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04
dewan pers
Nasional

Jurnalis RI Ditangkap Israel di Perairan Internasional, Dewan Pers Desak Pemerintah Turun Tangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:04
haji ilegal
Nasional

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:13
tito
Nasional

Kurs dan Harga Minyak Berfluktuasi, Mendagri Perketat Pantauan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2771 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.