• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Sule Minta Ditilang karena Tidak Bisa Tunjukkan STUK Kendaraannya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 26 September 2025 - 17:27
in Gaya Hidup
sule

Tangkapan layar video komedian Entis Sutisna alias Sule saat ditilang oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan di Jakarta, Kamis (25/9/2025). ANTARA/HO-Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Suku Dinas Perhubungan (Sdinhub) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan komedian Entis Sutisna alias Sule minta ditilang karena tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).

“Beliau (Sule) tidak dapat menunjukkan STUK kendaraan, selanjutnya beliau minta untuk ditilang,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Octavianus Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Comeback NewJeans Diperkirakan Sebelum Oktober, Disusul Tur Dunia

Hwang In Youp dan Hyeri, Cinta Pertama Kembali Setelah 15 Tahun Dalam Drama ‘Dream To You’.”

Tanggapan Park Yoon Ho Terhadap Tawaran Peran Petinju

Dia mengatakan alasannya menilang Sule di Jalan Veteran, Pesanggrahan, karena komedian itu tidak dapat menunjukkan STUK pada Kamis (25/9).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan penilangan terhadap Sule itu dilakukan dalam penertiban Operasi Lintas Jaya.

Sebelum melakukan penilangan, petugas Sudinhub Jaksel telah lebih dulu memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari buku uji berkala kendaraan yang digunakannya. Namun, dia tidak dapat menunjukkan surat tersebut dan meminta untuk ditilang.

“Beliau membawa kendaraan kabin ganda (double cabin). Ketika diperiksa, tidak bisa menunjukkan buku uji berkala/STUK,” ujar Bernard.

Kemudian, petugas mengecek kendaraan Sule melalui sistem daring, dan diketahui masa berlaku uji kendaraan bermotor/KIR-nya sudah habis.

“Diketahui KIR-nya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025,” ucap Bernard.

Kendati demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan penilangan terhadap komedian itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan.

Sesuai aturan, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis kabin ganda.

Sebelumnya, video Sule diberhentikan oleh petugas Dishub DKI saat membawa mobil double Cabin Toyota Hilux ramai di media sosial.

Video yang memperlihatkan Sule sedang ditilang oleh Dishub itu diunggah oleh akun TikTok @qinoy_81. Dalam video tersebut, Sule terlihat menghampiri petugas Dishub untuk meminta penjelasan mobilnya diberhentikan.

Sule ditilang setelah kedapatan membawa kendaraan kabin ganda dengan masa berlaku KIR yang sudah kedaluwarsa. (bro)

Tags: DitilangSTUKSuleSurat Tanda Uji Kendaraan

Berita Terkait.

ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Gaya Hidup

Comeback NewJeans Diperkirakan Sebelum Oktober, Disusul Tur Dunia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:00
Didukung Inovasi dan Kinerja Positif, Bank Raya Bidik Pertumbuhan Digital Berkelanjutan
Gaya Hidup

Hwang In Youp dan Hyeri, Cinta Pertama Kembali Setelah 15 Tahun Dalam Drama ‘Dream To You’.”

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:07
Tanggapan Park Yoon Ho Terhadap Tawaran Peran Petinju
Gaya Hidup

Tanggapan Park Yoon Ho Terhadap Tawaran Peran Petinju

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:26
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Gaya Hidup

Kong Hyo Jin dan Jung Jun Won Dipastikan Bintangi Drama Baru, Umumkan Jajaran Pemeran dan Rencana Penayangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:06
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Gaya Hidup

Sidang Gugatan Kim Soo Hyun Senilai 3,9 Miliar Hanya Berlangsung 5 Menit

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:25
Saatnya Rencanakan Liburan Sekolah, BWH Hotels Indonesia Tawarkan Beragam Keuntungan
Gaya Hidup

Saatnya Rencanakan Liburan Sekolah, BWH Hotels Indonesia Tawarkan Beragam Keuntungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:05

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1451 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.