• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Istilah Kementerian BUMN akan Dihapus dari RUU, Ini Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 26 September 2025 - 07:15
in Ekonomi
rdpu-masukan-terhadap-ruu-perubahan-keempat-uu-bumn-2630784

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi hukum dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung, dan Universitas Jember di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI menyepakati istilah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Nantinya, status kementerian itu akan diganti menjadi lembaga atau badan. Namun statusnya akan terpisah dengan Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

BacaJuga:

Borong 4 Penghargaan Top 20 Financial Institutions 2026, Bukti Kinerja Unggul dan Inklusi Keuangan BRI

Raih Top 50 Emiten BigCap IICD 2026, Komitmen GCG BRI Perkuat Kinerja Berkelanjutan

Kisah Sukses Antoni, Petani Jeruk Jember yang Tembus Pasar Nasional Berkat Pemberdayaan BRI

“Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade seperti dikutip Antara, Kamis (25/9/2025).

Nantinya, kata dia, nomenklatur lembaga atau badan untuk mengampu BUMN itu akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden.

“Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” kata dia.

Menurut dia, nantinya lembaga atau badan tersebut berfungsi sebagai pemegang saham Seri A yang mewakili saham milik pemerintah terhadap berbagai BUMN dan sebagai regulator. Sedangkan Danantara akan melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada kepala badan yang mengampu BUMN tersebut.

“Jadi lembaga, lembaga ini kemungkinan namanya badan pengelola, penyelenggara BUMN, setingkat menteri. Nanti Presiden yang menunjuk siapa kepala badannya,” katanya.

Dia pun mengatakan bahwa RUU itu dibahas secara terbuka dan bisa disaksikan oleh publik. Jika bisa rampung cepat, menurut dia, tak menutup kemungkinan RUU BUMN akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (30/9).

“Pokoknya kita bekerja semaksimal mungkin. Tapi yang jelas harapan rakyat kita, kita akomodir. Dan teman-teman bisa saksikan, rapatnya terbuka. Dan seluruh fraksi bicara menyampaikan pendapatnya,” kata dia.(wib)

Tags: BPIBUMNDanantaraKomisi VI DPR RI

Berita Terkait.

Citilink dan Krispy Kreme Hadirkan Pengalaman Berbeda untuk Penumpang Lewat Program Surprise In
Ekonomi

Borong 4 Penghargaan Top 20 Financial Institutions 2026, Bukti Kinerja Unggul dan Inklusi Keuangan BRI

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:29
Perkuat Layanan Wholesale Banking, BRI Luncurkan Qlola Mobile
Ekonomi

Raih Top 50 Emiten BigCap IICD 2026, Komitmen GCG BRI Perkuat Kinerja Berkelanjutan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:12
Perkuat Layanan Wholesale Banking, BRI Luncurkan Qlola Mobile
Ekonomi

Kisah Sukses Antoni, Petani Jeruk Jember yang Tembus Pasar Nasional Berkat Pemberdayaan BRI

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:14
Perkuat Layanan Wholesale Banking, BRI Luncurkan Qlola Mobile
Ekonomi

BRI Salurkan Bonus Rp158 Miliar Bagi Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:59
Perkuat Layanan Wholesale Banking, BRI Luncurkan Qlola Mobile
Ekonomi

ETP Forum Dorong Penguatan Ketahanan Energi Indonesia di Tengah Tantangan Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:42
Perkuat Layanan Wholesale Banking, BRI Luncurkan Qlola Mobile
Ekonomi

Citilink dan Krispy Kreme Hadirkan Pengalaman Berbeda untuk Penumpang Lewat Program Surprise In

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:17

OLAHRAGA

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting
Olahraga

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

INDOPOSCO.ID – Persaingan Super League 2026/2027 semakin memanas. Memasuki pekan kedelapan, sejumlah duel menarik siap tersaji pada 30 Oktober hingga...

SelengkapnyaDetails
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5155 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.