• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Lanjutkan Sidang Uji Materi UU BUMN

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 25 September 2025 - 18:08
in Nasional
mk

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pasca-sidang uji formil rampung pada pekan lalu.

Majelis hakim konstitusi menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden pada Kamis, tetapi pihak parlemen dan pemerintah meminta penundaan persidangan.

BacaJuga:

Kemendukbangga Dukung Mudik Keluarga Aman, Nyaman dan Selamat

Kebijakan BHR bagi Mitra Pengemudi Aplikasi, DPR: Implementasi Harus Adil dan Transparan

Jadi Instrumen Hukum, UI dan Kemenbud Perkuat RUU Permuseuman

“Persidangan pagi atau siang hari ini seyogianya untuk mendengar keterangan DPR dan pemerintah atau Presiden, tapi Mahkamah, melalui kepaniteraan, menerima surat permohonan penundaan karena keterangan belum siap, baik dari DPR maupun dari Presiden,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan permintaan tersebut, Mahkamah menunda persidangan hingga Senin (13/10). Ketua MK pun berpesan agar tidak ada lagi penundaan mengingat urgensi perkara pengujian materi UU BUMN tersebut.

“Mohon supaya tidak ada lagi permohonan untuk penundaan, ya, karena ini merupakan permohonan yang termasuk urgen. Tolong, nanti DPR sampaikan tahapan sudah dimana ini,” ucap Suhartoyo.

Sidang lanjutan tersebut semula dijadwalkan untuk Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025, 43/PUU-XXIII/2025, 44/PUU-XXIII/2025, dan 80/PUU-XXIII/2025.

Perkara Nomor 38 dimohonkan oleh seorang dosen dan advokat, Rega Felix. Dia menguji Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), serta penjelasan Pasal 4B dan Pasal 9G UU BUMN.

Pada pokoknya, Rega Felix mempersoalkan norma-norma yang memisahkan kerugian badan, termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan kerugian BUMN sebagai kerugian negara.

Menurut dia, pemisahan yang demikian bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diamanatkan konstitusi, sebab beleid tersebut dinilai akan mempersulit aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi.

Oleh sebab itu, dalam permohonannya, Rega meminta agar norma kerugian badan dan kerugian BUMN dimaknai menjadi kerugian negara, serta organ, pegawai, direksi, dewan, maupun karyawan badan dan BUMN dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Perkara Nomor 43 diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni A Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky. Mereka juga menguji Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), serta penjelasan Pasal 4B dan Pasal 9G UU BUMN.

Adapun Perkara Nomor 44 dimohonkan oleh perorangan warga negara bernama Heri Hasan Basri dan Solihin. Keduanya meminta agar Pasal 3X ayat (1) serta Pasal 3Y huruf a dan b UU BUMN dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Para pemohon mengaku kehilangan hak konstitusional untuk melaporkan menteri, organ, dan pegawai badan yang diduga melakukan korupsi. Sebab, pasal-pasal itu dinilai memberikan perlindungan tertentu sehingga dianggap tidak sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sementara itu, Perkara Nomor 80 diajukan oleh Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga perorangan warga negara. Mereka menguji Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), serta Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU BUMN. (bro)

Tags: MKSidang Uji Materi UU BUMNUU BUMN

Berita Terkait.

AHY
Nasional

Kemendukbangga Dukung Mudik Keluarga Aman, Nyaman dan Selamat

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:13
Ojol
Nasional

Kebijakan BHR bagi Mitra Pengemudi Aplikasi, DPR: Implementasi Harus Adil dan Transparan

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:42
Diskusi
Nasional

Jadi Instrumen Hukum, UI dan Kemenbud Perkuat RUU Permuseuman

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:22
Pratikno
Nasional

Menko PMK: Pemerintah Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran Tahun 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:02
Prabowo
Nasional

Prabowo Beri Peringatan Keras di HUT Danantara: Jangan Ada Laporan Akal-akalan!

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:11
Menkop-RI
Nasional

Menkop: Bazaar Ramadan Buka Akses Pasar Produk Koperasi dan Pelaku Usaha

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:20

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12486 shares
    Share 4994 Tweet 3122
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.