• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Keluarkan Kebijakan Data Capres-Cawapres Tak Bisa Dipublikasi, KPU Digeruduk Massa

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 September 2025 - 21:45
in Nasional
WhatsApp Image 2025-09-25 at 21.03.44

Aksi Teattrikal dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPU RI, Kamis (25/9/2025). (Foto: dok AMPD)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait data Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tak bisa dipublikasi tanpa izin terus mendapat perhatian publik. Meski pada akhirnya dibatalkan, lembaga penyelenggara pemilu ini pun diminta tidak berpihak kepada pribadi atau kelompok kekuasaan sehingga mencederai demokrasi.

Hal itu diutarakan oleh Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Riko Robi saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPU RI, Kamis (25/9/2025).

BacaJuga:

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

“KPU RI mengeluarkan Keputusan 731/2025, yang isinya membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Ini menunjukkan adanya praktik yang tidak hanya mencederai moralitas publik, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar demokrasi dan keterbukaan publik,” kata Riko dalam orasinya.

“Termasuk juga penggunaan fasilitas mewah berupa penyewaan jet pribadi dan helikopter oleh jajaran pimpinan KPU,” sambungnya.

Sekelompok pemuda ini pun yang menggelar aksi unjuk rasa dengan konsep teaterikal.

Nampak, massa aksi itu membawa sejumlah poster dan sebuah spanduk berisi tuntutan. Poster yang dibawa antara lain bertuliskan “Ketua KPU RI=Genk Solo”.

Selain itu, juga digelar aksi teaterikal dua peserta aksi yang berperan sebagai KPU RI dan “Genk Solo”. Seorang yang berperan sebagai KPU RI nampak diikat lehernya, dan ditarik oleh seseorang yang berperan sebagai “Genk Solo”.

Karena mereka menduga, soal penutupan akses data capres-cawapres ini ada keterkaitannya dengan kasus dugaan ijazah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulungnya yang kini menjadi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah mendapat sorotan publik.

“Fenomena ini menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap independensi penyelenggara pemilu. Padahal, legitimasi demokrasi hanya dapat berdiri kokoh apabila penyelenggaranya bersih dari kepentingan politik,” tandasnya.

Adapun spanduk yang berisi tuntutan AMPD memuat 5 poin, yang di antaranya meliputi:

1. Mendesak DKPP RI segera memeriksa dan mengadili Ketua, Anggota, serta Sekjen KPU RI atas dugaan pelanggaran etik yang merusak marwah lembaga penyelenggara pemilu.

2. Menuntut Ketua dan Anggota KPU RI mundur dari jabatannya, karena telah menimbulkan kegaduhan publik dan terindikasi berupaya menutupi data Wapres Gibran dari masyarakat.

3. Mendesak KPU RI untuk mengembalikan komitmen pada asas jujur, adil, dan transparan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

4. Meminta Presiden RI dan DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyelenggara pemilu, guna memastikan KPU tetap netral dan profesional.

5. Mendorong KPK untuk menelusuri harta kekayaan Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. (dil)

Tags: capresCawapresKPUMassa

Berita Terkait.

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3622 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2565 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.