• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Stop Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Umum, Kecuali…

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 20 September 2025 - 23:40
in Headline
1758368180656

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho berbicara dengan awak media di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto : Antara/Nadia Putri Rahmani/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akhirnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memutuskan untuk memberlakukan penghentian sementara atas penggunaan sirene dan rotator di jalan umum.

Meskipun demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap berjalan seperti biasa, namun penggunaannya kini tak lagi mengutamakan pemakaian sirene atau strobo.

BacaJuga:

Prabowo Bicara Maulid Nabi dari Bali: Jangan Hanya Berdoa, Kita Harus Berkarya

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 103 Orang, Perempuan Terbanyak 

Tak Kapok, Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

“Kami hentikan sementara bunyi-bunyian tersebut sambil dilakukan evaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap bisa dilakukan, tapi sirene dan strobo akan dikaji ulang penggunaannya. Jika tidak mendesak, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa sirene hanya diperbolehkan untuk situasi yang benar-benar memerlukan prioritas tinggi.

“Penggunaan sirene hanya untuk keadaan khusus dan tidak boleh sembarangan. Untuk saat ini sifatnya imbauan agar dihindari jika tidak dalam kondisi mendesak,” tegasnya.

Langkah evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggapan terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami mengapresiasi perhatian publik terhadap isu ini. Semua masukan akan kami proses lebih lanjut. Mari kita bersama-sama menjaga tertib lalu lintas,” tambah Agus.

Korlantas saat ini tengah menyiapkan revisi atau penyusunan ulang regulasi mengenai penggunaan sirene dan rotator, guna mencegah penyalahgunaan di lapangan.

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5), yang menjelaskan pembagian penggunaan lampu isyarat dan sirene sesuai peruntukannya.

Lampu biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan operasional Polri. Lampu merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah seperti dilansir Antara.

Sementara itu, lampu kuning tanpa sirene dipakai untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, perawatan fasilitas umum, mobil derek, serta angkutan barang khusus. (aro)

Tags: polisiPolrisirene

Berita Terkait.

Prabowo Bicara Maulid Nabi dari Bali: Jangan Hanya Berdoa, Kita Harus Berkarya
Headline

Prabowo Bicara Maulid Nabi dari Bali: Jangan Hanya Berdoa, Kita Harus Berkarya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:30
Prabowo Bicara Maulid Nabi dari Bali: Jangan Hanya Berdoa, Kita Harus Berkarya
Headline

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 103 Orang, Perempuan Terbanyak 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:05
Revaldo
Headline

Tak Kapok, Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:09
Supriyono
Headline

Usut Penggalangan Dana Demo, Polisi Bakal Panggil Koordinator AMPB

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:25
Raja-Juli
Headline

Stafsus Menteri Kehutanan Mangkir dari Panggilan KPK

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:45
Korban-Gempa
Headline

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 100 Orang

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:54
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan
Olahraga

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Editor Laurens Dami
Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta harus membuka lembaran baru di lini depan. Gustavo Almeida, striker yang dalam tiga musim terakhir menjadi...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.