• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Stop Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Umum, Kecuali…

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 20 September 2025 - 23:40
in Headline
1758368180656

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho berbicara dengan awak media di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto : Antara/Nadia Putri Rahmani/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akhirnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memutuskan untuk memberlakukan penghentian sementara atas penggunaan sirene dan rotator di jalan umum.

Meskipun demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap berjalan seperti biasa, namun penggunaannya kini tak lagi mengutamakan pemakaian sirene atau strobo.

BacaJuga:

Kerap Nginap di Hotel, Kejagung Didorong Usut Gratifikasi Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bantah Menista Agama, Klarifikasi JK Soal Ceramah di UGM: Saya Bicara Perdamaian

Iran Buka Selat Hormuz, 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas

“Kami hentikan sementara bunyi-bunyian tersebut sambil dilakukan evaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap bisa dilakukan, tapi sirene dan strobo akan dikaji ulang penggunaannya. Jika tidak mendesak, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa sirene hanya diperbolehkan untuk situasi yang benar-benar memerlukan prioritas tinggi.

“Penggunaan sirene hanya untuk keadaan khusus dan tidak boleh sembarangan. Untuk saat ini sifatnya imbauan agar dihindari jika tidak dalam kondisi mendesak,” tegasnya.

Langkah evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggapan terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami mengapresiasi perhatian publik terhadap isu ini. Semua masukan akan kami proses lebih lanjut. Mari kita bersama-sama menjaga tertib lalu lintas,” tambah Agus.

Korlantas saat ini tengah menyiapkan revisi atau penyusunan ulang regulasi mengenai penggunaan sirene dan rotator, guna mencegah penyalahgunaan di lapangan.

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5), yang menjelaskan pembagian penggunaan lampu isyarat dan sirene sesuai peruntukannya.

Lampu biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan operasional Polri. Lampu merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah seperti dilansir Antara.

Sementara itu, lampu kuning tanpa sirene dipakai untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, perawatan fasilitas umum, mobil derek, serta angkutan barang khusus. (aro)

Tags: polisiPolrisirene

Berita Terkait.

Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional, BPJPH Benchmarking ke BPOM
Headline

Kerap Nginap di Hotel, Kejagung Didorong Usut Gratifikasi Ketua Ombudsman Hery Susanto

Minggu, 19 April 2026 - 02:45
Bantah Menista Agama, Klarifikasi JK Soal Ceramah di UGM: Saya Bicara Perdamaian
Headline

Bantah Menista Agama, Klarifikasi JK Soal Ceramah di UGM: Saya Bicara Perdamaian

Sabtu, 18 April 2026 - 23:21
Iran Buka Selat Hormuz, 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas
Headline

Iran Buka Selat Hormuz, 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas

Sabtu, 18 April 2026 - 23:07
1.647 Personel Gabungan Siap Kawal Laga Barcelona Legends di GBK
Headline

AS Tolak Cabut Blokade, Iran Kembali Ambil Kendali Penuh Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 - 19:01
trumpp
Headline

Trump Ungkap Reaksi Presiden China Usai Selat Hormuz Kembali Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 - 15:35
ilustrasi kekerasan perempuan
Headline

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, MUI: Kami Prihatin

Sabtu, 18 April 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.