• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Stop Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Umum, Kecuali…

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 20 September 2025 - 23:40
in Headline
1758368180656

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho berbicara dengan awak media di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto : Antara/Nadia Putri Rahmani/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akhirnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memutuskan untuk memberlakukan penghentian sementara atas penggunaan sirene dan rotator di jalan umum.

Meskipun demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap berjalan seperti biasa, namun penggunaannya kini tak lagi mengutamakan pemakaian sirene atau strobo.

BacaJuga:

Update Korban Bencana Sumatera per Jumat Sore: 867 Orang Meninggal, 521 Belum Ditemukan

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Besarannya

Dikritik Cak Imin Soal Bencana, Bahlil: Yang Bisa Perintah Saya Hanya Prabowo

“Kami hentikan sementara bunyi-bunyian tersebut sambil dilakukan evaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap bisa dilakukan, tapi sirene dan strobo akan dikaji ulang penggunaannya. Jika tidak mendesak, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa sirene hanya diperbolehkan untuk situasi yang benar-benar memerlukan prioritas tinggi.

“Penggunaan sirene hanya untuk keadaan khusus dan tidak boleh sembarangan. Untuk saat ini sifatnya imbauan agar dihindari jika tidak dalam kondisi mendesak,” tegasnya.

Langkah evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggapan terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami mengapresiasi perhatian publik terhadap isu ini. Semua masukan akan kami proses lebih lanjut. Mari kita bersama-sama menjaga tertib lalu lintas,” tambah Agus.

Korlantas saat ini tengah menyiapkan revisi atau penyusunan ulang regulasi mengenai penggunaan sirene dan rotator, guna mencegah penyalahgunaan di lapangan.

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5), yang menjelaskan pembagian penggunaan lampu isyarat dan sirene sesuai peruntukannya.

Lampu biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan operasional Polri. Lampu merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah seperti dilansir Antara.

Sementara itu, lampu kuning tanpa sirene dipakai untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, perawatan fasilitas umum, mobil derek, serta angkutan barang khusus. (aro)

Tags: polisiPolrisirene
Berita Sebelumnya

Lepas KSP, Hasan Nasbi Kini Jabat Komisaris Pertamina

Berita Berikutnya

Korban Ledakan di Pamulang Akhirnya Meninggal di RS Tarakan Jakarta

Berita Terkait.

bnpb
Headline

Update Korban Bencana Sumatera per Jumat Sore: 867 Orang Meninggal, 521 Belum Ditemukan

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:48
haji
Headline

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Besarannya

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26
000445425
Headline

Dikritik Cak Imin Soal Bencana, Bahlil: Yang Bisa Perintah Saya Hanya Prabowo

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:08
9b9733ca-d0f3-46ec-8cf5-1dd5e6ea6f61
Headline

Distribusi BBM Masih Terkendala di Wilayah Bencana, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:33
WhatsApp Image 2025-12-04 at 19.00.137
Headline

Update Korban Bencana Sumatera: 836 Orang Meninggal, 518 Masih Hilang

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:03
WhatsApp Image 2025-12-04 at 15.35.40
Headline

Kemenhut–Polri Bentuk Tim Khusus Telusuri Asal Kayu Terseret Banjir di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:46
Berita Berikutnya
1758368956870

Korban Ledakan di Pamulang Akhirnya Meninggal di RS Tarakan Jakarta

BERITA POPULER

  • BPBD Jakarta

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.