• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polri Pastikan Transparan soal Sidang Etik Pelindas Affan Kurniawan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 17 September 2025 - 16:06
in Nasional
trunoyudo-pol

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) berbicara dengan awak media di Gedung Slog Polri, Jakarta Timur, Rabu (17/9/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polri memastikan akan transparan dalam proses sidang etik terhadap lima personel Brimob yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam insiden rantis menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Kelima personel tersebut adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

BacaJuga:

Riset UI: Program Makan Bergizi Gratis Dorong Pendapatan Warga dan Tekan Pengeluaran Keluarga

Peluang Karier ASN di Bidang Iptek Makin Terbuka, PAN-RB Soroti Peran Peneliti dan Perekayasa

Mahfud MD Respons Siaga 1 TNI: Apa Hubungannya dengan Konflik Timur Tengah?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di kawasan Jakarta Timur, Rabu, memastikan bahwa pihaknya akan menggelar sidang etik kelima personel tersebut dengan menggandeng pihak internal dan eksternal guna menjaga transparansi.

“Kami menjamin dan meyakinkan akan melibatkan fungsi internal sebagai pengawasan, baik (internal) dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan juga ada Propam sendiri yang menyelenggarakan serta dari eksternal, khususnya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” ucapnya.

Adapun saat ini, sambung Trunoyudo, perkembangan proses sidang etik terhadap kelima personel tersebut masih dalam tahap melengkapi berkas sehingga dirinya belum bisa membeberkan kapan sidang etik digelar.

Sebelumnya, pada 3 dan 4 September 2025, Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap dua personel Brimob yang duduk di bagian depan rantis, yakni Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis dan Kompol Kosmas K. Gae selaku personel yang duduk di samping pengemudi.

Dalam sidang etik pada 3 September 2025, Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam insiden penabrakan ini.

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri yang mana telah dijalani oleh Kosmas.

Dalam sidang dinyatakan bahwa Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.

Sementara itu, dalam sidang etik pada 4 September 2025, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri kepada Bripka Rohmad selaku Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya

Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Selain itu, dia dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Majelis Sidang KKEP menyatakan bahwa Rohmad selaku pengemudi rantis telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 di wilayah Jakarta sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa. (bro)

Tags: Ojol Affan KurniawanPolriSidang EtikTransparan

Berita Terkait.

ui
Nasional

Riset UI: Program Makan Bergizi Gratis Dorong Pendapatan Warga dan Tekan Pengeluaran Keluarga

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:07
asn
Nasional

Peluang Karier ASN di Bidang Iptek Makin Terbuka, PAN-RB Soroti Peran Peneliti dan Perekayasa

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:26
md
Nasional

Mahfud MD Respons Siaga 1 TNI: Apa Hubungannya dengan Konflik Timur Tengah?

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:24
nusron
Nasional

Jaga Ketahanan Pangan, ATR/BPN Sinkronkan Data Penetapan LSD di 12 Provinsi

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:04
Komisi I DPR Dukung Penerapan PP Tunas untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Nasional

Komisi I DPR Dukung Penerapan PP Tunas untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:15
DPR Ingatkan Pemerintah Perjelas Informasi Stok BBM agar Tak Picu “Panic Buying’
Nasional

DPR Ingatkan Pemerintah Perjelas Informasi Stok BBM agar Tak Picu “Panic Buying’

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:05

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12485 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.