• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vonis Ringan Fariz RM, PPHI: Tak Berikan Efek Jera pada Pengguna Narkoba

Laurens laurens by Laurens laurens
Selasa, 16 September 2025 - 10:47
in Nasional
narkoba

Ilustrasi-Petugas memperlihatkan barang bukti narkoba. Foto: Dokumen BNN

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya banding wajib dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena putusan majelis hakim terkait vonis Fariz RM jauh dari tuntutan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Tengku Murphi Nusmir dalam keterangan, Selasa (16/9/2025).

Diketahui dalam kasus narkoba yang keempat kali Fariz RM divonis 10 bulan penjara dengan denda 800 juta subsider 2 bulan.

“Minimal putusan hakim kasus Fariz RM itu 2/3 dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU,” terangnya.

Ia menganggap hakim salah menerapkan hukum, sehingga putusan yang diambil dinilai melukai perasaan keadilan di masyarakat atau bahkan dinegosiasikan putusan rendah demikian akan menimbulkan sosiologis negatif.

“Nantinya akan ada fase di mana pengguna tidak takut lagi menggunakan narkoba karena diputus ringan,” ungkapnya.

Ini, menurutnya, menjadi Pekerjaan Rumah (PR) kepada Pemerintah dan Legislatif sebagai Justice Made Law. Bahwa diperlukan perubahan UU Narkotika yang mengatur ketentuan pemakai cukup diperiksa pada penyelidikan saja.

“Selanjutnya dilakukan rehab, tanpa perlu du process of law lagi. Karena rehabilitasi perlu dilakukan kepada mereka pemakai akibat destruksasi,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan Pengamat Hukum dari Kantor Gerai Hukum ART Arthur Noija. Ia mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangatlah ringan dan tidak berimbang.

“Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal.

“Ini untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain,” katanya.

“Kejahatan penggunaan narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk ke dalam extra ordinary crime. Selain itu, penggunaan narkoba juga bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna narkoba itu sendiri,” tambahnya.

Apalagi, dikatakan dia, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dalam semangat pemberantasan narkoba.

“Vonis atau hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seharusnya, menurut dia, ada pemberatan hukum bagi pengguna narkoba yang telah melakukannya berulang kali. (nas)

Tags: bnnFariz RMPengguna NarkobaVonis Ringan
Previous Post

EDLP Jadi Jurus Pemerintah Atasi Harga Beras Khusus di Ritel Modern

Next Post

Kabar Baik, Program Sekolah Gratis Gubernur Banten Andra Soni untuk Tahap ke-2 Segera Rampung

Related Posts

17625236179591079049490754136641
Nasional

Mentan Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum: Untuk Pertanian

Sabtu, 8 November 2025 - 05:16
17625231512099170245923231019597
Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Pesantren Direvitalisasi untuk Visi Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 01:11
IMG-20251107-WA0022
Nasional

Ini Kesaksian Siswa Soal Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Korban Bully

Sabtu, 8 November 2025 - 00:15
WhatsApp Image 2025-11-07 at 22.13.27
Nasional

Kapolri Sebut Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 23:27
IMG-20251107-WA0023
Nasional

Kapolri Benarkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Seorang Pelajar

Jumat, 7 November 2025 - 22:24
17625196861392104591743063021501
Nasional

Pelaku Peledakan di SMAN 72 Masih Menjalani Operasi di Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 22:09
Next Post
andra-soni-banten1

Kabar Baik, Program Sekolah Gratis Gubernur Banten Andra Soni untuk Tahap ke-2 Segera Rampung

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.