• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Awal Miskinkan Koruptor

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 13 September 2025 - 00:16
in Nasional
1000312840

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dibingkai sebagai langkah awal dalam strategi nasional memiskinkan koruptor.

Dia mengatakan substansi RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada prosedur teknis penyitaan aset yang terbukti hasil korupsi, tetapi juga memberlakukan sistem illicit enrichment terhadap kekayaan tak wajar.

BacaJuga:

Menko PMK Lepas Bantuan Penanganan Bencana Akibat Siklon Tropis Senyar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Gandeng Media Perkuat Kolaborasi, UT Perkenalkan Arah Baru Pendidikan Tinggi

Pemerintah Genjot Kesejahteraan Guru, Janji Prabowo Mulai Terwujud

“Ini bukan soal harta bukti kejahatan semata, melainkan gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal muasalnya. RUU ini harus disertai keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik,” ujar Hardjuno seperti dilansir Antara, Jumat (12/9/2025).

Maka dari itu, ia menegaskan RUU Perampasan Aset hanya boleh digunakan untuk tindak pidana kelas berat seperti mega-korupsi dan kejahatan terorganisir, dengan ambang batas kerugian negara minimal Rp1 triliun.

Di luar itu, dikatakan bahwa negara perlu membuat mekanisme pemiskinan koruptor berbasis pembuktian terbalik, di mana siapa pun yang tak bisa menjelaskan asal harta kekayaannya, wajib disita melalui proses hukum.

Dengan demikian, dirinya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset secepatnya tanpa harus menunggu rakyat marah, mengingat kondisi sosial dan psikologis masyarakat sudah sangat jenuh serta frustrasi dengan lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor.

Menurutnya, ketidakpekaan legislator bisa memantik gejolak sosial, bahkan bisa berubah menjadi krisis sosial yang lebih dalam jika negara terus menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani akar masalah.

“Lihat apa yang terjadi di Nepal, Sri Lanka, bahkan Chile. Kemarahan publik terhadap elite yang tidak berubah bisa meledak sewaktu-waktu,” tutur dia.

Hardjuno menegaskan korupsi menjadi biang kerok dari semua persoalan yang terjadi di Indonesia saat ini. Jika pelaku korupsi tidak ditangani, maka dinilai akan semakin mempersulit perkembangan Indonesia karena korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, meningkatkan kemiskinan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Akibatnya, kata dia, anggaran negara dan masyarakat menjadi terbebani, kualitas pelayanan publik menurun, dan kesenjangan sosial semakin lebar, sehingga menghalangi Indonesia untuk bertransformasi menjadi negara maju.

Dia berpendapat ulah koruptor tersebut yang belakangan ini menimbulkan bencana sosial di masyarakat, sehingga dihadapkan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi wacana.

“Hari ini publik tidak sedang menunggu wacana, mereka menuntut tindakan. RUU ini tidak cukup sekadar dimasukkan dalam daftar, DPR harus segera bahas isinya secara konkret, pasal per pasal. Bukan ditunda, bukan dijanjikan,” ungkap Hardjuno.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa usul inisiatif untuk menggulirkan RUU Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang.

Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).

“Bukan keputusan, baru diajukan,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/9).

Dia mengatakan bahwa usulan RUU Perampasan Aset belum sampai pada tingkat keputusan, karena Baleg DPR RI juga akan sekaligus menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. (wib)

Tags: DPRKoruptorRUU Perampasan Aset
Berita Sebelumnya

Teknologi Jadi Kunci Transformasi Pangan Lokal Naik Kelas

Berita Berikutnya

Lonjakan Angka Anak Gizi Buruk di Gaza Makin Meningkat, Ini Kata UNICEF

Berita Terkait.

pmkk
Nasional

Menko PMK Lepas Bantuan Penanganan Bencana Akibat Siklon Tropis Senyar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 23:43
ali
Nasional

Gandeng Media Perkuat Kolaborasi, UT Perkenalkan Arah Baru Pendidikan Tinggi

Jumat, 28 November 2025 - 23:33
abdul
Nasional

Pemerintah Genjot Kesejahteraan Guru, Janji Prabowo Mulai Terwujud

Jumat, 28 November 2025 - 23:13
arkka
Nasional

Law Meets Tech, Kisah Perjalanan 25 Tahun Pionir Legal-Tech Indonesia

Jumat, 28 November 2025 - 22:22
hujan
Nasional

Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

Jumat, 28 November 2025 - 22:02
ekraf
Nasional

Kontribusi Ekraf Tembus Rp 1.500 T, Menteri Ekraf Perkuat Kolaborasi Hexahelix dan IP Lokal Go Global

Jumat, 28 November 2025 - 21:51
Berita Berikutnya
Kelaparan Gaza

Lonjakan Angka Anak Gizi Buruk di Gaza Makin Meningkat, Ini Kata UNICEF

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.