• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Enam Terkdawa Kasus Bandung Zoo Cabut Gugatan kepada Wali Kota Bandung

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 13 September 2025 - 13:33
in Nasional
zoo

Gerbang Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat beroperasi. Foto: ANTARA/Ricky Prayoga

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Enam orang, termasuk di dalamnya dua terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), akan mencabut gugatan mereka kepada Wali Kota Bandung M Farhan sebagai tergugat utama, serta Kepala BPN dan Kementerian Kehutanan sebagai turut tergugat.

Berdasarkan informasi rinci perkara Pengadilan Negeri Bandung yang diterima ANTARA di Bandung, Sabtu (13/9/2025) pagi, menyebutkan gugatan dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, sejatinya disidangkan pertama pada Kamis (11/9) lalu di ruang Oemar Seno Adji, namun batal dilaksanakan dengan alasan untuk penetapan pencabutan gugatan.

BacaJuga:

Tekan Risiko di Lapangan, PDC Genjot Budaya Safety Lewat Pelatihan Defensive Driving

Wamen Ekraf Tekankan Peran Strategis Kampus Bangun Ekosistem Kreatif

Menko PMK Tekankan Pentingnya Link-Match-Meaning, Pastikan Kerja Sama Vokasi-Industri Berdampak Nyata

Penetapan pencabutan gugatan itu sendiri, dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) mendatang di ruang Oemar Seno Adji pada pukul 14.00 WIB.

Diketahui, gugatan bernomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, dilayangkan oleh enam orang yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan untuk kasus korupsi Bandung Zoo. Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri yang namanya sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo bernama lengkap Sri Devi.

Perkara ini, didaftarkan ke persidangan PN Bandung pada 21 Agustus 2025, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum perdata.

Dalam dokumen yang diterima ANTARA, gugatan tersebut meminta majelis hakim untuk memerintahkan pada para penggugat untuk tetap mengelola dan mengurus serta bertindak untuk mengatasnamakan Yayasan Margasatwa Tamansari atau melaksanakan pengelolaan di Kebun Binatang Bandung (Banding Zoo) sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak membatasi dan mengawasi terhadap yang memasuki dan atau yang berada di lokasi kawasan Ketun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada pokok perkara dalam dokumen tersebut, terdiri sembilan poin yang di antaranya meminta pengadilan untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kemudian menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 986 atas nama Pemerintahan Kota Bandung yang tertelak di Kebun Binatang Bandung (Bandung zoo) beralamat di Jalan Kebun Binatang No 6 Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132 cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menghukum dan memerintahkan tergugat membayar ganti kerugian materil dan immaterial akibat terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor: 986 yang secara materil sebesar Rp873.198.695.000 karena disebut Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pemegang hak prioritas atas subjek hukum untuk melakukan pendaftaran tanah di Kantor BPN Kota Bandung. Serta kerugian immaterill akibat sebesar Rp59.292.559.355.

Kemudian menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) seluas 11,75 Ha yang beralamat di Jl Kebun Binatang No 6, Lebak Siliwangi, Kacamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Untuk biaya perkara, dalam dokumen tersebut, telah masuk panjar biaya perkara sebesar Rp1.157.500 dengan Rp291.500 telah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman, pemanggilan tergugat, pemanggilan penggugat.

Pihak Pemkot Bandung sendiri telah menyatakan siap menghadapi gugatan terkait aset Bandung Zoo ini.

Pengacara dari Pasopati Law Firm, Marthin Beny Parsaulian Hutasoit, sempat ditanyakan oleh ANTARA beberapa waktu lalu mengenai kasus ini, namun dia mengungkapkan kasus ini tidak ditangani oleh firma hukum Pasopati.

Kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sendiri, saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan agenda pemeriksaan para saksi dari penggugat maupun tergugat.

Atas kasus hukum yang membelit ini, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menutup fasilitas itu dalam waktu yang belum ditentukan. Untuk pemeliharaan hewan, Pemkot sempat menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).

Terbaru, Pemerintah Kota Bandung berencana menyerahkan pengelolaan sementara Bandung Zoo kepada Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kebun Binatang Ragunan Jakarta di tengah masa sengketa pengelolaan fasilitas tersebut. (dam)

Tags: Bandung ZooKasus Bandung ZooWali Kota Bandung

Berita Terkait.

Edukasi
Nasional

Tekan Risiko di Lapangan, PDC Genjot Budaya Safety Lewat Pelatihan Defensive Driving

Selasa, 28 April 2026 - 14:08
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Tekankan Peran Strategis Kampus Bangun Ekosistem Kreatif

Selasa, 28 April 2026 - 12:06
Pratikno
Nasional

Menko PMK Tekankan Pentingnya Link-Match-Meaning, Pastikan Kerja Sama Vokasi-Industri Berdampak Nyata

Selasa, 28 April 2026 - 11:45
Mohammad-Jumhur-Hidayat
Nasional

DPR Optimistis Sinergi dengan Menteri LH Baru Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Selasa, 28 April 2026 - 10:34
Muhaimin
Nasional

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Selasa, 28 April 2026 - 08:22
Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat
Nasional

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Selasa, 28 April 2026 - 07:45

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2478 shares
    Share 991 Tweet 620
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.