• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Enam Terkdawa Kasus Bandung Zoo Cabut Gugatan kepada Wali Kota Bandung

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 13 September 2025 - 13:33
in Nasional
zoo

Gerbang Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat beroperasi. Foto: ANTARA/Ricky Prayoga

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Enam orang, termasuk di dalamnya dua terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), akan mencabut gugatan mereka kepada Wali Kota Bandung M Farhan sebagai tergugat utama, serta Kepala BPN dan Kementerian Kehutanan sebagai turut tergugat.

Berdasarkan informasi rinci perkara Pengadilan Negeri Bandung yang diterima ANTARA di Bandung, Sabtu (13/9/2025) pagi, menyebutkan gugatan dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, sejatinya disidangkan pertama pada Kamis (11/9) lalu di ruang Oemar Seno Adji, namun batal dilaksanakan dengan alasan untuk penetapan pencabutan gugatan.

BacaJuga:

Soroti Korban Jiwa dalam Latsarmil SPPI, Ketua DPR Minta SOP Dievaluasi Menyeluruh

Cetak Pemimpin Berintegritas, Menag: Peminat UM-PTKIN Terus Meningkat

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Anthony untuk Timnas Indonesia

Penetapan pencabutan gugatan itu sendiri, dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) mendatang di ruang Oemar Seno Adji pada pukul 14.00 WIB.

Diketahui, gugatan bernomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, dilayangkan oleh enam orang yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan untuk kasus korupsi Bandung Zoo. Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri yang namanya sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo bernama lengkap Sri Devi.

Perkara ini, didaftarkan ke persidangan PN Bandung pada 21 Agustus 2025, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum perdata.

Dalam dokumen yang diterima ANTARA, gugatan tersebut meminta majelis hakim untuk memerintahkan pada para penggugat untuk tetap mengelola dan mengurus serta bertindak untuk mengatasnamakan Yayasan Margasatwa Tamansari atau melaksanakan pengelolaan di Kebun Binatang Bandung (Banding Zoo) sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak membatasi dan mengawasi terhadap yang memasuki dan atau yang berada di lokasi kawasan Ketun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada pokok perkara dalam dokumen tersebut, terdiri sembilan poin yang di antaranya meminta pengadilan untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kemudian menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 986 atas nama Pemerintahan Kota Bandung yang tertelak di Kebun Binatang Bandung (Bandung zoo) beralamat di Jalan Kebun Binatang No 6 Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132 cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menghukum dan memerintahkan tergugat membayar ganti kerugian materil dan immaterial akibat terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor: 986 yang secara materil sebesar Rp873.198.695.000 karena disebut Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pemegang hak prioritas atas subjek hukum untuk melakukan pendaftaran tanah di Kantor BPN Kota Bandung. Serta kerugian immaterill akibat sebesar Rp59.292.559.355.

Kemudian menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) seluas 11,75 Ha yang beralamat di Jl Kebun Binatang No 6, Lebak Siliwangi, Kacamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Untuk biaya perkara, dalam dokumen tersebut, telah masuk panjar biaya perkara sebesar Rp1.157.500 dengan Rp291.500 telah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman, pemanggilan tergugat, pemanggilan penggugat.

Pihak Pemkot Bandung sendiri telah menyatakan siap menghadapi gugatan terkait aset Bandung Zoo ini.

Pengacara dari Pasopati Law Firm, Marthin Beny Parsaulian Hutasoit, sempat ditanyakan oleh ANTARA beberapa waktu lalu mengenai kasus ini, namun dia mengungkapkan kasus ini tidak ditangani oleh firma hukum Pasopati.

Kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sendiri, saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan agenda pemeriksaan para saksi dari penggugat maupun tergugat.

Atas kasus hukum yang membelit ini, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menutup fasilitas itu dalam waktu yang belum ditentukan. Untuk pemeliharaan hewan, Pemkot sempat menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).

Terbaru, Pemerintah Kota Bandung berencana menyerahkan pengelolaan sementara Bandung Zoo kepada Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kebun Binatang Ragunan Jakarta di tengah masa sengketa pengelolaan fasilitas tersebut. (dam)

Tags: Bandung ZooKasus Bandung ZooWali Kota Bandung

Berita Terkait.

Puan-Maharani
Nasional

Soroti Korban Jiwa dalam Latsarmil SPPI, Ketua DPR Minta SOP Dievaluasi Menyeluruh

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:05
Cetak Pemimpin Berintegritas, Menag: Peminat UM-PTKIN Terus Meningkat
Nasional

Cetak Pemimpin Berintegritas, Menag: Peminat UM-PTKIN Terus Meningkat

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:35
Naturalisasi
Nasional

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Anthony untuk Timnas Indonesia

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:07
Nadiem
Nasional

Jelang Vonis Nadiem, Pegiat Medsos Singgung Intrik-Intrik Politik Segelintir Elit

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:45
Haji
Nasional

Evaluasi Haji Disorot, DPD RI Minta Istithaah Kesehatan Jemaah Diperketat

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:25
UU-Hak-Cipta
Nasional

Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:34

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1695 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat
Olahraga

Koeman Ogah Bahas Masa Depannya Usai Belanda Tersingkir di Piala Dunia 2026

Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 17:52

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Belanda Ronald Koeman enggan membahas masa depannya setelah De Oranje tersingkir di babak 32 besar Piala...

SelengkapnyaDetails
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:42
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia: Bounou Jadi Pahlawan, Maroko Pulangkan Belanda via Tos-tosan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:23
Julio-Enciso

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41
Pemain-Brasil

Hasil Piala Dunia: Brasil Susah Payah Bekuk Jepang, Paraguay Singkirkan Jerman

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.