• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sopir Bus ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin Jadi Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 12 September 2025 - 08:18
in Nusantara
las

Petugas Kepolisian menangani peristiwa kecelakaan bus Pariwisata ALS yang terjadi di Tol Padang-Sicincin pada Minggu (6/9) sekitar pukul 23.30 WIB. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) telah menetapkan sopir bus pariwisata merek ALS yang mengalami kecelakaan di gerbang tol Padang-Sicincin pada Minggu (7/9) sebagai tersangka.

“Benar, sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini keberadaan (sopir) tengah diburu,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman Iptu Rudi Chandra seperti dilansir Antara, Kamis (11/9/2025).

BacaJuga:

Wamen P2MI: 2 Pekerja Migran Asal Jawa Barat Berhasil Dievakuasi dari Iran

Kajian LPEM UI Ungkap Dampak Besar Operasi AMMAN bagi Ekonomi Indonesia

Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 14.540 Batang Rokok Ilegal di Klojen

Ia menerangkan keberadaan sopir berinisial R itu sudah tidak diketahui sejak kecelakaan terjadi pada Minggu malam, yang didapati di lokasi kejadian hanyalah bus beserta puluhan penumpang.

Rudi mengatakan sopir yang kini berstatus sebagai buruan dijerat dengan pidana sebagaimana ketentuan pasal 310 ayat (2) Juncto (Jo) ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika menilik pasal yang dikenakan, maka sang sopir dijerat karena dugaan kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain luka atau meninggal dunia yaitu penumpang bus.

Dalam peristiwa kecelakaan tunggal yang dialami oleh bus bernomor polisi BK 7444 UA itu dua penumpang meninggal dunia, sedangkan 29 lainnya mengalami luka-luka.

Rudi Chandra mengatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara detail, karena proses hukum masih terus berjalan.

Namun demikian sebelum menetapkan tersangka, pihak Polres Padang Pariaman telah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.

Proses penyelidikan itu mulai dari penerimaan laporan Polisi, mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan para saksi, mengamankan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa kondisi para korban.

“Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan juga masih kami amankan sampai saat ini, pihak perusahaan juga telah dimintai keterangan,” katanya.

Untuk diketahui, kecelakaan bus pariwisata merek ALS terjadi pada Minggu (7/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB di pintu keluar tol Padang-Sicincin, Padang Pariaman, Sumbar.

Bus yang berasal dari daerah Sumatra Utara (Sumut) tengah membawa rombongan atlet karate yang akan mengikuti pertandingan atau kejuaraan di Kota Padang (Sumbar).

Namun sesampainya di lokasi kejadian, bus kehilangan kendali lalu menabrak pembatas jalan hingga terbalik. Akibatnya bus mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan samping.

Insiden tersebut telah memakan korban jiwa sebanyak dua orang yang masih berusia 11 tahun dan 17 tahun, dan 29 mengalami luka-luka.berasal dari Sumut. (wib)

Tags: Bus ALSkecelakaanSopir Bus ALSTersangkaTol Padang-Sicincin

Berita Terkait.

Christina-Aryani
Nusantara

Wamen P2MI: 2 Pekerja Migran Asal Jawa Barat Berhasil Dievakuasi dari Iran

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:43
Pekerja
Nusantara

Kajian LPEM UI Ungkap Dampak Besar Operasi AMMAN bagi Ekonomi Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:23
bc
Nusantara

Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 14.540 Batang Rokok Ilegal di Klojen

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:53
ayam
Nusantara

Polresta Malang Belum Temukan Penimbunan Bahan Pangan Jelang Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:07
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 25.920 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 25.920 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:53
Di Lampung, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT LDC Indonesia
Nusantara

Di Lampung, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT LDC Indonesia

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:50

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ampas Teh

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12486 shares
    Share 4994 Tweet 3122
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.