• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Punya Legal Standing, Legislator DPR RI Kompak Minta TNI Tak Pidanakan Ferry Irwandi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 September 2025 - 22:22
in Nasional
kolase

Kolase Foto Anggota Komisi III DPR RI Abdullah dan Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. ( istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan memproses hukum CEO Malaka Project sekaligus Influencer, Ferry Irwandi ke polisi mendapat kritikan dari sejumlah anggota DPR RI. Pasalnya, hal itu dianggap tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, Kamis (11/9/2025).

BacaJuga:

Menteri Wihaji: Tim Pendamping Keluarga Dampingi Warga dari Calon Pengantin hingga Lansia

Menkeu Purbaya Raih Dukungan China untuk Panda Bond, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) Siapkan US$17 Miliar

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Diketahui sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9).

Brigjen Juinta menyebut maksud kedatangannya untuk berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait hasil patroli Siber TNI yang menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi atas pencemaran nama baik di media sosial.

Adapun Ferry Irwandi dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber. Belakangan mantan PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI ini kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus lalu, khususnya terkait institusi TNI.

TNI tak punya legal standing, kata Abdullah, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tak berlaku untuk institusi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

Di samping itu, rencana pelaporan ini juga dinilai berpotensi mempersempit ruang demokrasi. Abdullah khawatir, rencana pelaporan tersebut justru membuat masyarakat sipil jadi takut atau ekstra hati-hati dalam menyampaikan pendapatnya ke depan.

“Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi (UU), dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” jelas Abdullah.

Politisi PKN ini pun terus mendorong semua pihak agar turut menjaga TNI selalu profesional.

“Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa,” pungkas Anggota komisi DPR yang membidangi urusan hukum dan bermitra dengan Kepolisian RI (Polri) itu.

Tak hanya Komisi III, TB Hasanuddin selaku legislator di Komisi I DPR RI yang bermitra dengan TNI juga meminta agar rencana pemidanaan Ferry Iswandi tak dilanjukan.

Terkait hal itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.

“Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” tegas purnawirawan TNI itu.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun menyinggung soal aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemenhan dan TNI.

Oleh karena itu, dirinya meminta TNI meluruskan soal tindakan Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. Hal ini agar publik mendapat pemahaman yang jelas.

“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata TB Hasanuddin.

Sebab itu, TB Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum. Ia pun mengingatkan agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi. (dil)

Tags: Ferry IrwandiLegal StandingLegislator DPR RITNI

Berita Terkait.

Wihaji
Nasional

Menteri Wihaji: Tim Pendamping Keluarga Dampingi Warga dari Calon Pengantin hingga Lansia

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:20
Purbaya
Nasional

Menkeu Purbaya Raih Dukungan China untuk Panda Bond, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) Siapkan US$17 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:19
esg
Nasional

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30
RINI
Nasional

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:23
yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7127 shares
    Share 2851 Tweet 1782
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
Ronaldo
Olahraga

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40

INDOPOSCO.ID - Timnas Portugal dipaksa bermain imbang 1-1 oleh Republik Demokratik (RD) Kongo pada laga perdana Grup K Piala Dunia...

SelengkapnyaDetails
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
Ronaldo

Unggul Cepat, Portugal Tampil Bak Debutan dan Gagal Jinakkan RD Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:29
tuchel

Debut Penentuan, Thomas Tuchel Taruh Harga Diri Inggris Saat Hadapi Kroasia

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:29
inggris

Inggris vs Kroasia: Three Lions Antusias Jelang Laga Perdana, Waspadai Pengalaman Vatreni

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:52
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.