• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vendor Belum Tersentuh, Hotman Paris Ragukan Objektivitas Penyidikan Kejagung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 8 September 2025 - 17:55
in Nasional
hotman

Kuasa Hukum, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, Senin (8/9/2025). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyesalkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ia menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut terlalu dini dan sarat kejanggalan.

BacaJuga:

LPDB Koperasi Jemput Bola di Borobudur Expo 2026, Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir

Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi

“Tindak pidana korupsi harus memenuhi tiga unsur pokok, yakni adanya perbuatan melawan hukum, adanya keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, serta timbulnya kerugian negara,” katanya ditemui di bilangan Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025).

Hotman menyebut, berdasarkan catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Kalau satu unsur saja tidak terpenuhi, maka tidak bisa ditahan,” ujarnya.

“Nadiem juga tidak menerima apa pun, jadi ini prematur,” imbuhnya.

Lebih jauh, Hotman mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak vendor yang diduga terlibat langsung dalam pengadaan Chromebook.

“Ada enggak tersangka lain dari vendor itu? Sampai saat ini belum ada. Malah Nadiem yang ditahan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati pembelaan kuasa hukum Nadiem.

Namun, ia meminta publik tidak tergesa-gesa menyimpulkan perkara ini.

“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Biarkan berjalan sesuai ketentuan. Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang dikonfirmasi.

Ia menambahkan, penyidik Kejagung terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap fakta hukum serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Semua fakta hukum akan dibuktikan di persidangan,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek pada periode 2020–2022.

Program bernilai triliunan rupiah itu ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dan transformasi digital di sekolah, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Namun, pelaksanaannya menuai sorotan. Laporan publik menyebut harga satuan perangkat lebih tinggi dibandingkan harga pasar.

Selain itu, muncul dugaan adanya persekongkolan dalam penunjukan vendor pengadaan.

Kejagung kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kerugian negara.

Sejumlah pejabat kementerian dan pihak swasta telah dipanggil sebagai saksi.

Dari hasil penyidikan, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menyusun regulasi yang membuka celah bagi praktik korupsi. (fer)

Tags: ChromebookHotman ParisKejagungNadiem Makarim

Berita Terkait.

Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Nasional

LPDB Koperasi Jemput Bola di Borobudur Expo 2026, Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir

Jumat, 18 September 2026 - 23:07
Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027
Nasional

Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

Jumat, 18 September 2026 - 22:35
Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi
Nasional

Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi

Jumat, 18 September 2026 - 20:01
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Nasional

Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel

Jumat, 18 September 2026 - 19:21
25 Merek Beras Fortifikasi Ditindak, FKBI Desak Pemerintah Tak Berhenti di Pencabutan Izin
Nasional

Disangkakan Memeras, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Selalu Bekerja Sesuai Aturan

Jumat, 18 September 2026 - 16:30
25 Merek Beras Fortifikasi Ditindak, FKBI Desak Pemerintah Tak Berhenti di Pencabutan Izin
Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Prabowo Dapat Informasi Keliru Soal Kasus TPPU

Jumat, 18 September 2026 - 16:20

OLAHRAGA

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 21:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5517 shares
    Share 2207 Tweet 1379
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.