• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vendor Belum Tersentuh, Hotman Paris Ragukan Objektivitas Penyidikan Kejagung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 8 September 2025 - 17:55
in Nasional
hotman

Kuasa Hukum, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, Senin (8/9/2025). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyesalkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ia menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut terlalu dini dan sarat kejanggalan.

BacaJuga:

Revisi UU Hak Cipta Potensi Sulitkan Industri Kreatif dan Ekosistem Digital

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

“Tindak pidana korupsi harus memenuhi tiga unsur pokok, yakni adanya perbuatan melawan hukum, adanya keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, serta timbulnya kerugian negara,” katanya ditemui di bilangan Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025).

Hotman menyebut, berdasarkan catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Kalau satu unsur saja tidak terpenuhi, maka tidak bisa ditahan,” ujarnya.

“Nadiem juga tidak menerima apa pun, jadi ini prematur,” imbuhnya.

Lebih jauh, Hotman mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak vendor yang diduga terlibat langsung dalam pengadaan Chromebook.

“Ada enggak tersangka lain dari vendor itu? Sampai saat ini belum ada. Malah Nadiem yang ditahan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati pembelaan kuasa hukum Nadiem.

Namun, ia meminta publik tidak tergesa-gesa menyimpulkan perkara ini.

“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Biarkan berjalan sesuai ketentuan. Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang dikonfirmasi.

Ia menambahkan, penyidik Kejagung terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap fakta hukum serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Semua fakta hukum akan dibuktikan di persidangan,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek pada periode 2020–2022.

Program bernilai triliunan rupiah itu ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dan transformasi digital di sekolah, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Namun, pelaksanaannya menuai sorotan. Laporan publik menyebut harga satuan perangkat lebih tinggi dibandingkan harga pasar.

Selain itu, muncul dugaan adanya persekongkolan dalam penunjukan vendor pengadaan.

Kejagung kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kerugian negara.

Sejumlah pejabat kementerian dan pihak swasta telah dipanggil sebagai saksi.

Dari hasil penyidikan, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menyusun regulasi yang membuka celah bagi praktik korupsi. (fer)

Tags: ChromebookHotman ParisKejagungNadiem Makarim

Berita Terkait.

uu
Nasional

Revisi UU Hak Cipta Potensi Sulitkan Industri Kreatif dan Ekosistem Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:11
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Nasional

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6995 shares
    Share 2798 Tweet 1749
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1762 shares
    Share 705 Tweet 441
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.