• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vendor Belum Tersentuh, Hotman Paris Ragukan Objektivitas Penyidikan Kejagung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 8 September 2025 - 17:55
in Nasional
hotman

Kuasa Hukum, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, Senin (8/9/2025). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyesalkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ia menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut terlalu dini dan sarat kejanggalan.

BacaJuga:

Baleg DPR Kebut RUU Satu Data Indonesia, Usulkan Pembentukan BSDI

DPR Soroti Lambannya Reaktivasi 11 Juta Peserta PBI BPJS, Baru 2 Juta Terealisasi

Di Sidang MK, DPR Tegaskan: Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana

“Tindak pidana korupsi harus memenuhi tiga unsur pokok, yakni adanya perbuatan melawan hukum, adanya keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, serta timbulnya kerugian negara,” katanya ditemui di bilangan Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025).

Hotman menyebut, berdasarkan catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Kalau satu unsur saja tidak terpenuhi, maka tidak bisa ditahan,” ujarnya.

“Nadiem juga tidak menerima apa pun, jadi ini prematur,” imbuhnya.

Lebih jauh, Hotman mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak vendor yang diduga terlibat langsung dalam pengadaan Chromebook.

“Ada enggak tersangka lain dari vendor itu? Sampai saat ini belum ada. Malah Nadiem yang ditahan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati pembelaan kuasa hukum Nadiem.

Namun, ia meminta publik tidak tergesa-gesa menyimpulkan perkara ini.

“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Biarkan berjalan sesuai ketentuan. Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang dikonfirmasi.

Ia menambahkan, penyidik Kejagung terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap fakta hukum serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Semua fakta hukum akan dibuktikan di persidangan,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek pada periode 2020–2022.

Program bernilai triliunan rupiah itu ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dan transformasi digital di sekolah, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Namun, pelaksanaannya menuai sorotan. Laporan publik menyebut harga satuan perangkat lebih tinggi dibandingkan harga pasar.

Selain itu, muncul dugaan adanya persekongkolan dalam penunjukan vendor pengadaan.

Kejagung kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kerugian negara.

Sejumlah pejabat kementerian dan pihak swasta telah dipanggil sebagai saksi.

Dari hasil penyidikan, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menyusun regulasi yang membuka celah bagi praktik korupsi. (fer)

Tags: ChromebookHotman ParisKejagungNadiem Makarim

Berita Terkait.

Bob-Hasan
Nasional

Baleg DPR Kebut RUU Satu Data Indonesia, Usulkan Pembentukan BSDI

Kamis, 16 April 2026 - 07:11
Irma-Suryani
Nasional

DPR Soroti Lambannya Reaktivasi 11 Juta Peserta PBI BPJS, Baru 2 Juta Terealisasi

Kamis, 16 April 2026 - 05:39
Hinca
Nasional

Di Sidang MK, DPR Tegaskan: Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 22:42
Abdul-Kharis-Almasyhari
Nasional

Komisi IV Dorong Percepat Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian, Target Satu Desa Satu PPL Dikebut

Rabu, 15 April 2026 - 22:22
EO
Nasional

IMB Kembali Digelar, Sekjen PKS Serap Gagasan Aktivis Muda dari MBG hingga Geopolitik

Rabu, 15 April 2026 - 21:21
menaker
Nasional

Hadapi Isu Global Kemnaker Tolak Kerja Paksa, Ini Respons DPR RI

Rabu, 15 April 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2516 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.