• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Buronan Maroko Kasus Penculikan Anak Diciduk Imigrasi di Jakarta Timur

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 6 September 2025 - 18:55
in Megapolitan
imigrasi-buronan-maroko

Buronan internasional asal Maroko berinisial NE saat dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Petugas Imigrasi berhasil menangkap buronan internasional asal Maroko berinisial NE, yang masuk dalam daftar paling dicari kepolisian Maroko.

NE diburu atas dugaan tindak pidana pencurian, kekerasan, penculikan anak, hingga perampasan hak asuh orang tua.

BacaJuga:

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Divhubinter Polri yang meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencarian, pencegahan, hingga penangkapan terhadap NE,” katanya dalam keterangan Sabtu (6/9/2025).

Berdasarkan data perlintasan, NE diketahui masuk ke Indonesia sejak 1 Mei 2025 melalui Lombok menggunakan visa kunjungan.

“Visa tersebut kemudian dikonversi menjadi KITAS Investor dengan alamat domisili di Jakarta Timur,” ujarnya.

Selain itu, NE dikenal licin karena terus berpindah-pindah lokasi. Tim Ditjen Imigrasi bersama Polri melakukan pelacakan dari Lombok hingga Jakarta.

“NE akhirnya berhasil diamankan dengan metode pembuntutan saat melakukan perjalanan menuju Jakarta pada 19 Agustus 2025,” jelas Yuldi.

Setelah ditangkap, kata Yuldi, Ditjen Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko.

“NE kemudian dideportasi ke Maroko pada 21 Agustus 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,” tegasnya.

Menurut Yuldi, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Ditjen Imigrasi dalam memberantas kejahatan lintas negara.

“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (fer)

Tags: BuronandpoImigrasiWNA
Berita Sebelumnya

LIVE STREAMING: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 1447H di Masjid Jami Darussalam Palmerah

Berita Berikutnya

Sentil Hotman Paris, Eks KPK: Biar Pengadilan yang Buktikan Kasus Chromebook

Berita Terkait.

hujan-petir
Megapolitan

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:11
angkot
Megapolitan

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:30
pramm
Megapolitan

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:11
IMG_3099
Megapolitan

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46
kpk
Megapolitan

KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:06
pram
Megapolitan

Kegiatan Tahun Baru DKI akan Digelar Sederhana

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:04
Berita Berikutnya
yudi-purnomo

Sentil Hotman Paris, Eks KPK: Biar Pengadilan yang Buktikan Kasus Chromebook

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.