indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
Home Megapolitan

Buronan Maroko Kasus Penculikan Anak Diciduk Imigrasi di Jakarta Timur

Juni Armanto by Juni Armanto
Sabtu, 6 September 2025 - 18:55
in Megapolitan
0
imigrasi-buronan-maroko

Buronan internasional asal Maroko berinisial NE saat dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Istimewa.

1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Petugas Imigrasi berhasil menangkap buronan internasional asal Maroko berinisial NE, yang masuk dalam daftar paling dicari kepolisian Maroko.

NE diburu atas dugaan tindak pidana pencurian, kekerasan, penculikan anak, hingga perampasan hak asuh orang tua.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Divhubinter Polri yang meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencarian, pencegahan, hingga penangkapan terhadap NE,” katanya dalam keterangan Sabtu (6/9/2025).

Berdasarkan data perlintasan, NE diketahui masuk ke Indonesia sejak 1 Mei 2025 melalui Lombok menggunakan visa kunjungan.

“Visa tersebut kemudian dikonversi menjadi KITAS Investor dengan alamat domisili di Jakarta Timur,” ujarnya.

Selain itu, NE dikenal licin karena terus berpindah-pindah lokasi. Tim Ditjen Imigrasi bersama Polri melakukan pelacakan dari Lombok hingga Jakarta.

“NE akhirnya berhasil diamankan dengan metode pembuntutan saat melakukan perjalanan menuju Jakarta pada 19 Agustus 2025,” jelas Yuldi.

Setelah ditangkap, kata Yuldi, Ditjen Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko.

“NE kemudian dideportasi ke Maroko pada 21 Agustus 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,” tegasnya.

Menurut Yuldi, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Ditjen Imigrasi dalam memberantas kejahatan lintas negara.

“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (fer)

Tags: BuronandpoImigrasiWNA
Previous Post

LIVE STREAMING: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 1447H di Masjid Jami Darussalam Palmerah

Next Post

Sentil Hotman Paris, Eks KPK: Biar Pengadilan yang Buktikan Kasus Chromebook

Next Post
yudi-purnomo

Sentil Hotman Paris, Eks KPK: Biar Pengadilan yang Buktikan Kasus Chromebook

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • 1000362004

    Andra Soni: Banten Siap Jadi Magnet Baru Investasi Nasional

    396 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Raih Predikat Sangat Memuaskan, Pemkot Semarang Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Ampas Teh

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Profil dan Gebrakan Jaksa Sutikno, Sosok Tegas di Balik Penyitaan Rp11,8 Triliun Kasus CPO

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Livin’ Fest Medan 2025 Resmi Dibuka, Wadah Sinergi UMKM dan Sektor Produktif oleh Bank Mandiri

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.