• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PKLSP Ultimatum PLN dan PT SGS: Somasi Kedua, Dugaan Mark Up Rp45 Miliar Dibongkar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 4 September 2025 - 10:57
in Nusantara
pln1

Koordinator Kuasa Hukum PKLSP Ghorga Donny Manurung (kanan) melayangkan somasi kedua kepada PLN. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) resmi melayangkan somasi kedua kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Distribusi Papua dan Papua Barat, serta perusahaan swasta PT Serambi Gayo Sentosa (SGS) selaku pemenang tunggal proyek pengadaan material Non-MDU senilai puluhan milliar.

Somasi ini menjadi peringatan hukum final setelah somasi pertama pada 19 Agustus 2025 dinilai tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh PLN.

BacaJuga:

25 Tahun Menanti, Jembatan Piano di Kabupaten Serang Dibangun di Era Andra Soni

Dukung Potensi Ekonomi Sektor Pariwisata, Bea Cukai dan DJP Luncurkan Program Kompas Raja Ampat

Pacu Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat PT Miren Outdoor Industry Indonesia

PKLSP menegaskan, jika somasi kedua ini kembali diabaikan, pihaknya siap menempuh jalur hukum penuh hingga ke pengadilan dan lembaga negara terkait.

PKLSP menyoroti kontrak pengadaan material Non-MDU PLN dengan PT SGS yang ditandatangani pada 4 November 2024. Kontrak senilai Rp 45 miliar itu dianggap bermasalah karena harga material di dalamnya jauh lebih tinggi dibanding harga vendor lokal.

“Somasi ini adalah peringatan hukum terakhir. PLN harus segera membatalkan kebijakan yang merugikan pengusaha lokal Papua dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Koordinator Kuasa Hukum PKLSP Ghorga Donny Manurung lewat pernyataannya di Jakarta, Kamis (4/9/2025)

Ghorga menegaskan bahwa berdasarkan temuan di lapangan menunjukkan PT SGS diduga tidak memenuhi syarat tender, karena tidak memiliki izin lengkap sesuai standar pabrikan. Selain itu, tidak memiliki gudang dan infrastruktur penunjang di Papua sebagaimana diwajibkan, serta adanya dugaan penggunaan material imitasi (Ground Rod).

PKLSP menilai, penunjukan langsung PT SGS sebagai pemenang tunggal kontrak telah mencederai amanat Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Dana negara yang seharusnya memberdayakan pengusaha lokal justru dialihkan keluar daerah, ke kantor pusat PT SGS di Jakarta.

Data perbandingan harga memperlihatkan selisih mencolok antara vendor lokal dan kontrak PT SGS, di antaranya:

Dudukan Trafo Portal Lengkap: vendor lokal Rp 4 juta, kontrak PT SGS Rp 25 juta. Dudukan Trafo Cantol Lengkap: vendor lokal Rp 2,5 juta, kontrak PT SGS Rp 14,3 juta. Travers UNP 100.50.5 (2 mtr): vendor lokal Rp 750 ribu, kontrak PT SGS Rp 1,27 juta.

Selain itu, ditemukan dugaan penggelembungan biaya pengiriman dan sejumlah item material lain yang harganya tidak wajar. Indikasi Pelanggaran Hukum
PKLSP menyebut tindakan PLN dan PT SGS berpotensi melanggar berbagai aturan, di antaranya: UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Permen BUMN No. Per-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Pengadaan BUMN. UU Tipikor, terkait dugaan mark up dan kolusi yang merugikan negara. UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 2 Tahun 2021 (Otsus Papua), yang memprioritaskan pengusaha lokal.

Dalam somasi kedua ini, PKLSP menyampaikan delapan tuntutan utama, yakni:
membatalkan kebijakan PLN terkait pengambilalihan pekerjaan MDU dan Non-MDU di Papua; menghentikan seluruh kontrak Non-MDU yang cacat hukum; membatalkan kontrak pengadaan material dengan PT SGS senilai Rp 45 miliar; mengembalikan mekanisme kerja sama dengan vendor lokal secara transparan; Memprioritaskan UMKM lokal sesuai amanat Otsus Papua.

Membatalkan seluruh penunjukan langsung yang dilakukan tanpa tender terbuka;
meminta kepada GM PLN UIW P2B melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap oknum pejabat pengadaan di PLN Wilayah Papua yang diduga selama ini menjadi biang kerok dan melakukan praktik-praktik gratifikasi kepada pengusaha lokal. Melakukan audit menyeluruh atas dugaan markup dan kolusi dalam kontrak PLN–SGS.

PKLSP memberikan batas waktu 7 hari kerja sejak somasi kedua ini dilayangkan. Jika tidak ada tindak lanjut, PKLSP memastikan akan menempuh jalur hukum dengan langkah-langkah: melaporkan dugaan markup dan kolusi ke KPK; melaporkan dugaan monopoli ke KPPU; mengajukan gugatan ke PTUN dan/atau Pengadilan Niaga dan
mengajukan pengaduan resmi ke Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM.

Selain itu, dalam waktu dekat juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI. Peringatan keras
PKLSP menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa ini adalah somasi terakhir.

“Jika PLN dan PT SGS tetap mengabaikan somasi ini, kami akan membawa perkara ini ke jalur hukum secara penuh. Negara tidak boleh dirugikan, dan pengusaha lokal Papua harus diberdayakan sebagaimana amanat Otsus,” tegas Ghorga Donny Manurung. (yas)

Tags: PKLSPPLN dan PT SGSSomasi

Berita Terkait.

soni
Nusantara

25 Tahun Menanti, Jembatan Piano di Kabupaten Serang Dibangun di Era Andra Soni

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:47
bc3
Nusantara

Dukung Potensi Ekonomi Sektor Pariwisata, Bea Cukai dan DJP Luncurkan Program Kompas Raja Ampat

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:06
bc2
Nusantara

Pacu Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat PT Miren Outdoor Industry Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:15
bc
Nusantara

Bea Cukai Malang Terbitkan Izin NPPBKC Milik CV Wahyu Agung Dewantoro

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:05
Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan
Nusantara

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:30
lebak
Nusantara

Ketua DPRD Lebak Dukung Polda Banten Usut Kasus Penculikan Aktivis oleh Oknum Ormas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3181 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12558 shares
    Share 5023 Tweet 3140
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2747 shares
    Share 1099 Tweet 687
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.