• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kompol Cosmas Dipecat dari Polri, Kini Menanti Proses Pidananya

Laurens laurens by Laurens laurens
Jumat, 5 September 2025 - 16:07
in Nasional
kompol-cosmas

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae saat mendengarkan putusan sidang etik Polri kasus kematian Affan Kurniawan. Foto: YouTube Radio Polri

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae telah dipecat dari Polri, buntut kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan (21) akibat dilindas rantis Brimob. Proses pidana terhadap yang bersangkutan telah menanti.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengatakan, tahapan-tahapan dalam proses pemidanaan telah disiapkan oleh pihak kepolisian. Sehingga membuat terang benderang pengusutan kasus kematian Affan Kurniawan (21).

“Sudah ada persiapan manajemen penyidikan dan penyelidikan, dan itu kita pastikan kemarin simultan dengan pemidanaannya,” kata Anam di Jakarta dikutip, Kamis (4/9/2025).

Ia yakin, pihak kepolisian bakal terbuka dalam penyelidikan kasus tersebut. Seperti halnya dilakukan ketika proses etik hingga menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.

“Dalam tahapan pidana, bisa juga secara transparan sehingga itu menjadi suatu yang baik. Mekanisme pidana selalu terbuka. Semua temen-teman bisa mengecek, meliput dan lain sebagainya,” ujar Anam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah bertindak tidak profesional dalam penanganan demonstrasi pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu, Affan Kurniawan.

“Dalam sanksi admitratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Trunoyudo terpisah dalam YouTube Radio Polri setelah sidang Komisi Kode Etik Polri Kompol Cosmas di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Sementara putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang pertama berupa sanksi etika yaitu, perilaku Kompol Cosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar,” imbuh Trunoyudo.

Kompol Cosmas merupakan satu dari tujuh anggota Brimob, yang berada dalam kendaraan rantis saat melakukan pengamanan unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Mereka melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21).

Pelanggaran terhadap mereka dibagi dua yakni, kategori berat dan sedang. Pelanggaran etik berat yaitu, Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae. Sedangkan pelanggaran etik sedang yang duduk di kursi penumpang belakang ialah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David. (dan)

Tags: Affan KurniawanDipecatKompol Cosmas K GaeKorbrimobojolPolri
Previous Post

Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Komisi IX Tagih Investigasi BGN

Next Post

dr. Ayu Widyaningrum Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Kasunanan Surakarta

Related Posts

17625231512099170245923231019597
Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Pesantren Direvitalisasi untuk Visi Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 01:11
IMG-20251107-WA0022
Nasional

Ini Kesaksian Siswa Soal Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Korban Bully

Sabtu, 8 November 2025 - 00:15
WhatsApp Image 2025-11-07 at 22.13.27
Nasional

Kapolri Sebut Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 23:27
IMG-20251107-WA0023
Nasional

Kapolri Benarkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Seorang Pelajar

Jumat, 7 November 2025 - 22:24
17625196861392104591743063021501
Nasional

Pelaku Peledakan di SMAN 72 Masih Menjalani Operasi di Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 22:09
17625200128042153443640638170580
Nasional

Petugas Gabungan Masih Berjaga di SMAN 72 Jakarta hingga Jumat Malam

Jumat, 7 November 2025 - 20:37
Next Post
ayu

dr. Ayu Widyaningrum Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Kasunanan Surakarta

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.