• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gedung DPRD Cirebon Dijarah, Polisi Tetapkan 28 Tersangka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 4 September 2025 - 17:17
in Nusantara
cirebon

Para tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa pada 30 Agustus 2025. Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa pada 30 Agustus 2025.

Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni di Cirebon, Kamis, mengatakan para tersangka terdiri atas 15 orang dewasa dan 13 remaja yang terlibat langsung dalam perusakan maupun pencurian di gedung DPRD Cirebon saat kerusuhan di lokasi tersebut.

BacaJuga:

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

“Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat dan setelah kejadian,” katanya.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan 39 barang bukti, termasuk sejumlah barang hasil penjarahan dari gedung DPRD Cirebon dan kawasan Alun-alun Pataraksa.

Ia menyebutkan barang hasil penjarahan tersebut, seperti televisi, kulkas, mesin printer hingga kursi rapat yang menjadi aset inventaris di DPRD Kabupaten Cirebon.

“Sebagian barang, sempat ada yang dijual. Kami imbau agar barang-barang hasil penjarahan tersebut segera dikembalikan (ke DPRD),” katanya.

Menurut Sumarni, sebagian pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Ada pula mahasiswa serta anggota kelompok bermotor yang ikut dalam aksi tersebut.

Kapolresta menjelaskan mayoritas pelaku bergabung dalam kerusuhan tersebut setelah menerima ajakan melalui media sosial. Mereka kemudian menyusup saat aksi unjuk rasa sampai terjadinya kerusuhan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

Polisi hingga kini masih menelusuri pihak yang diduga berperan untuk menggerakkan massa hingga berujung anarkis.

“Kami sedang dalami siapa aktor yang menggerakkan mereka karena aksi awalnya berjalan damai, tetapi kemudian berubah anarkis,” ujarnya.

Kapolresta menegaskan sejak awal pihaknya sudah mengimbau agar pelajar tidak ikut dalam aksi demonstrasi. Namun, kenyataannya banyak remaja yang terseret dalam peristiwa tersebut.

Ia menekankan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara merusak fasilitas umum maupun melanggar hukum.

“Aksi boleh saja, tapi harus sesuai aturan hukum. Tidak boleh anarkis dan apalagi sampai menjarah,” ujarnya.

Saat ini, kata Sumarni, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kelompok tertentu yang berafiliasi dengan para pelaku.

Polresta Cirebon memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum, sekaligus meningkatkan pengawasan agar aksi serupa tidak kembali terjadi.

“Untuk para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP serta Pasal 363 atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ucapnya. (bro)

Tags: dijarahGedung DPRD Cirebonpolisi

Berita Terkait.

mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.