• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mencari Titik Temu antara Konservasi dan Kehidupan di TN Tesso Nilo

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 1 September 2025 - 09:09
in Nusantara
tni-patroli

Aparat nampak berjaga di desa kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Foto : Annisa Firdausi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kabut pagi masih menggantung di sela dedaunan lebat Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau sesekali rintik air turun perlahan. Di kejauhan, suara ayam berkokok bersahutan dengan denting alat dapur dari rumah-rumah kayu.

Anak-anak tampak berlarian di jalan tanah menuju sekolah buatan warga, sementara para ibu mulai membersihkan kebun sawit keluarga. Kehidupan di desa-desa sekitar taman nasional berjalan seperti biasa—sederhana, namun bermakna bagi mereka yang telah lama menetap di wilayah ini.

BacaJuga:

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Namun, di balik keseharian yang damai itu, ada keresahan yang tumbuh. Masyarakat sadar, tempat mereka membangun rumah, berkebun, hingga menyekolahkan anak, kini berada di wilayah yang oleh negara ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

Pertanyaan pun menggantung di udara: sampai kapan mereka diperbolehkan tinggal?

Ketegangan antara Warga dan Regulasi

Konflik tenurial di TNTN memperlihatkan kenyataan rumit di mana masyarakat dan negara saling berhadapan dalam memperebutkan ruang hidup. Ini bukan sekadar sengketa legal, tetapi mencerminkan kegagalan dalam tata kelola sumber daya alam.

Banyak warga mengaku telah tinggal di kawasan ini sejak akhir 1990-an, lengkap dengan sertifikat hak milik (SHM) yang mereka peroleh jauh sebelum TNTN resmi ditetapkan sebagai taman nasional pada 2004.

Namun, status baru tersebut seolah menghapus legalitas yang mereka miliki. Warga merasa diperlakukan tidak adil, setelah bertahun-tahun menetap dan membangun fasilitas umum secara swadaya.

“Kalau memang dilarang dari awal, kami tentu tidak akan membangun apa-apa. Tapi sekarang, semua sudah ada—rumah, sekolah, bahkan masjid—kenapa kami disuruh pergi?” keluh seorang warga.

Menurut regulasi kehutanan, hutan konservasi seperti TNTN tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan permukiman atau pertanian. Akses hanya diizinkan untuk tujuan penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas. Sementara itu, pemanfaatan hutan untuk kebutuhan ekonomi masyarakat semestinya dilakukan melalui skema legal seperti perhutanan sosial.

Namun, dalam praktiknya, perbedaan antara aturan dan realitas di lapangan kerap tidak jelas. Warga merasa mereka hadir jauh sebelum kebijakan datang.

Akar Masalah yang Panjang

Sejak sebelum TNTN ditetapkan sebagai taman nasional, kawasan ini sudah menjadi arena konflik. Di satu sisi, terdapat klaim masyarakat adat dan petani, di sisi lain terdapat izin perusahaan kayu dan perkebunan seperti HPH dan HTI.

Ketimpangan ini diperburuk oleh buruknya tata kelola. Penegakan hukum lebih sering menyasar warga lokal, sementara aktivitas perusahaan sawit tetap berjalan meski sebagian lahan mereka berada di zona konservasi. Hal ini memicu kritik tajam: hukum dianggap tegas kepada warga kecil, tapi longgar kepada korporasi.

Secara historis, wilayah ini dulunya merupakan bekas konsesi HPH milik PT Dwi Marta dan Inhutani. Bahkan saat kawasan ditetapkan sebagai taman nasional, sebagian besar lahannya telah dikuasai masyarakat.

“Perluasan kawasan pada 2009 juga berasal dari bekas HPH PT Nanjak Makmur. Dari hasil identifikasi bersama WWF, ada lebih dari 28.000 hektare yang sudah dikelola masyarakat sejak lama,” ujar Abdul Aziz dari Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan dan Pertanahan Riau.

Enam desa kini terlibat langsung dalam konflik lahan ini, yaitu Bukit Kusuma, Lubuk Kembang Bunga, Segati, Gondai, Air Hitam, dan Bagan Limau, dengan jumlah warga terdampak lebih dari 25 ribu jiwa.

Di Lubuk Kembang Bunga, misalnya, ada tiga dusun dengan lebih dari 10 ribu penduduk. Sekolah dan rumah ibadah dibangun tanpa bantuan negara. Bagi warga, ini bukan sekadar konflik lahan, melainkan soal keberlangsungan hidup dan masa depan generasi mereka.

Di Tengah Kebijakan dan Ketidakpastian

Hingga kini, pemerintah melalui Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) hanya menawarkan opsi relokasi mandiri, tanpa kejelasan lokasi, jaminan hidup, atau bentuk dukungan apa pun. Ketidakjelasan ini membuat masyarakat resah.

“Kami takut bukan hanya kehilangan rumah, tapi juga kehilangan arah hidup. Kami tidak tahu harus pindah ke mana,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kehadiran aparat bersenjata dalam operasi penertiban justru membuat warga semakin tertekan dan merasa diasingkan di tanah yang telah mereka huni selama puluhan tahun.

Merumuskan Solusi Bersama

Penyelesaian konflik di TNTN tidak bisa dilakukan secara sepihak. Negara perlu menegakkan hukum konservasi tanpa mengabaikan hak-hak dasar masyarakat. Perhutanan sosial bisa menjadi alternatif legal yang memberikan ruang kelola kepada warga dengan tetap menjaga aspek ekologi.

Penting bagi pemerintah untuk menerapkan pendekatan dialog dan partisipatif, melibatkan masyarakat dalam penyusunan solusi. Dengan begitu, konservasi hutan tidak menjadi ancaman bagi mereka yang hidup di sekitarnya seperti dilansir Antara.

Tesso Nilo seharusnya menjadi bukti bahwa perlindungan lingkungan dan hak rakyat dapat berjalan berdampingan. Jika tak ada solusi yang adil, taman nasional ini hanya akan menjadi simbol dari konflik tak berkesudahan—antara aturan di atas kertas dan kenyataan di lapangan. (aro)

Tags: alamlingkunganriautaman nasional

Berita Terkait.

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Kamis, 30 April 2026 - 12:03

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1449 shares
    Share 580 Tweet 362
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.