• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Mencari Titik Temu antara Konservasi dan Kehidupan di TN Tesso Nilo

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 1 September 2025 - 09:09
in Daerah
tni-patroli

Aparat nampak berjaga di desa kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Foto : Annisa Firdausi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kabut pagi masih menggantung di sela dedaunan lebat Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau sesekali rintik air turun perlahan. Di kejauhan, suara ayam berkokok bersahutan dengan denting alat dapur dari rumah-rumah kayu.

Anak-anak tampak berlarian di jalan tanah menuju sekolah buatan warga, sementara para ibu mulai membersihkan kebun sawit keluarga. Kehidupan di desa-desa sekitar taman nasional berjalan seperti biasa—sederhana, namun bermakna bagi mereka yang telah lama menetap di wilayah ini.

BacaJuga:

GKR Hemas Siap Kawal Kebutuhan Pembangunan Pandeglang ke Pemerintah Pusat

Hilirisasi Perkebunan, Kunci UKMK Dongkrak Nilai Tambah dan Daya Saing

Pendidikan Pascabencana Sumatera: 3.132 Sekolah Sudah Dibangun, Rp5,6 Triliun Disalurkan

Namun, di balik keseharian yang damai itu, ada keresahan yang tumbuh. Masyarakat sadar, tempat mereka membangun rumah, berkebun, hingga menyekolahkan anak, kini berada di wilayah yang oleh negara ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

Pertanyaan pun menggantung di udara: sampai kapan mereka diperbolehkan tinggal?

Ketegangan antara Warga dan Regulasi

Konflik tenurial di TNTN memperlihatkan kenyataan rumit di mana masyarakat dan negara saling berhadapan dalam memperebutkan ruang hidup. Ini bukan sekadar sengketa legal, tetapi mencerminkan kegagalan dalam tata kelola sumber daya alam.

Banyak warga mengaku telah tinggal di kawasan ini sejak akhir 1990-an, lengkap dengan sertifikat hak milik (SHM) yang mereka peroleh jauh sebelum TNTN resmi ditetapkan sebagai taman nasional pada 2004.

Namun, status baru tersebut seolah menghapus legalitas yang mereka miliki. Warga merasa diperlakukan tidak adil, setelah bertahun-tahun menetap dan membangun fasilitas umum secara swadaya.

“Kalau memang dilarang dari awal, kami tentu tidak akan membangun apa-apa. Tapi sekarang, semua sudah ada—rumah, sekolah, bahkan masjid—kenapa kami disuruh pergi?” keluh seorang warga.

Menurut regulasi kehutanan, hutan konservasi seperti TNTN tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan permukiman atau pertanian. Akses hanya diizinkan untuk tujuan penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas. Sementara itu, pemanfaatan hutan untuk kebutuhan ekonomi masyarakat semestinya dilakukan melalui skema legal seperti perhutanan sosial.

Namun, dalam praktiknya, perbedaan antara aturan dan realitas di lapangan kerap tidak jelas. Warga merasa mereka hadir jauh sebelum kebijakan datang.

Akar Masalah yang Panjang

Sejak sebelum TNTN ditetapkan sebagai taman nasional, kawasan ini sudah menjadi arena konflik. Di satu sisi, terdapat klaim masyarakat adat dan petani, di sisi lain terdapat izin perusahaan kayu dan perkebunan seperti HPH dan HTI.

Ketimpangan ini diperburuk oleh buruknya tata kelola. Penegakan hukum lebih sering menyasar warga lokal, sementara aktivitas perusahaan sawit tetap berjalan meski sebagian lahan mereka berada di zona konservasi. Hal ini memicu kritik tajam: hukum dianggap tegas kepada warga kecil, tapi longgar kepada korporasi.

Secara historis, wilayah ini dulunya merupakan bekas konsesi HPH milik PT Dwi Marta dan Inhutani. Bahkan saat kawasan ditetapkan sebagai taman nasional, sebagian besar lahannya telah dikuasai masyarakat.

“Perluasan kawasan pada 2009 juga berasal dari bekas HPH PT Nanjak Makmur. Dari hasil identifikasi bersama WWF, ada lebih dari 28.000 hektare yang sudah dikelola masyarakat sejak lama,” ujar Abdul Aziz dari Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan dan Pertanahan Riau.

Enam desa kini terlibat langsung dalam konflik lahan ini, yaitu Bukit Kusuma, Lubuk Kembang Bunga, Segati, Gondai, Air Hitam, dan Bagan Limau, dengan jumlah warga terdampak lebih dari 25 ribu jiwa.

Di Lubuk Kembang Bunga, misalnya, ada tiga dusun dengan lebih dari 10 ribu penduduk. Sekolah dan rumah ibadah dibangun tanpa bantuan negara. Bagi warga, ini bukan sekadar konflik lahan, melainkan soal keberlangsungan hidup dan masa depan generasi mereka.

Di Tengah Kebijakan dan Ketidakpastian

Hingga kini, pemerintah melalui Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) hanya menawarkan opsi relokasi mandiri, tanpa kejelasan lokasi, jaminan hidup, atau bentuk dukungan apa pun. Ketidakjelasan ini membuat masyarakat resah.

“Kami takut bukan hanya kehilangan rumah, tapi juga kehilangan arah hidup. Kami tidak tahu harus pindah ke mana,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kehadiran aparat bersenjata dalam operasi penertiban justru membuat warga semakin tertekan dan merasa diasingkan di tanah yang telah mereka huni selama puluhan tahun.

Merumuskan Solusi Bersama

Penyelesaian konflik di TNTN tidak bisa dilakukan secara sepihak. Negara perlu menegakkan hukum konservasi tanpa mengabaikan hak-hak dasar masyarakat. Perhutanan sosial bisa menjadi alternatif legal yang memberikan ruang kelola kepada warga dengan tetap menjaga aspek ekologi.

Penting bagi pemerintah untuk menerapkan pendekatan dialog dan partisipatif, melibatkan masyarakat dalam penyusunan solusi. Dengan begitu, konservasi hutan tidak menjadi ancaman bagi mereka yang hidup di sekitarnya seperti dilansir Antara.

Tesso Nilo seharusnya menjadi bukti bahwa perlindungan lingkungan dan hak rakyat dapat berjalan berdampingan. Jika tak ada solusi yang adil, taman nasional ini hanya akan menjadi simbol dari konflik tak berkesudahan—antara aturan di atas kertas dan kenyataan di lapangan. (aro)

Tags: alamlingkunganriautaman nasional

Berita Terkait.

dpd
Daerah

GKR Hemas Siap Kawal Kebutuhan Pembangunan Pandeglang ke Pemerintah Pusat

Kamis, 24 September 2026 - 04:44
umk
Daerah

Hilirisasi Perkebunan, Kunci UKMK Dongkrak Nilai Tambah dan Daya Saing

Kamis, 24 September 2026 - 01:11
abdul
Daerah

Pendidikan Pascabencana Sumatera: 3.132 Sekolah Sudah Dibangun, Rp5,6 Triliun Disalurkan

Rabu, 23 September 2026 - 23:23
soni
Daerah

Identitas ABK KM Arupadhatu 1 Terungkap, Gubernur Banten Kawal Pemulangan Jenazah

Rabu, 23 September 2026 - 22:02
bc3
Daerah

Bea Cukai Ngurah Rai Hadirkan Customs Payment Point sebagai Pembayaran Penerimaan Negara yang Lebih Transparan

Rabu, 23 September 2026 - 17:17
bc2
Daerah

Tim Gabungan di Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 48.800 Benih Bening Lobster Senilai Rp6,13 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 16:26

OLAHRAGA

tpkk
Olahraga

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Editor Dilianto
Rabu, 23 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) yang sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan...

SelengkapnyaDetails
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.