• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

2 Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langgar Etik Berat, Terancam Dipecat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 1 September 2025 - 16:29
in Headline
ojol

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memeriksa tujuh anggota Brigade Mobil (Mobil) yang melindas driver ojek online di Pejompongan, Jakarta Pusat. Foto: Instagram Propam Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan, dua dari tujuh anggota Brimob terkait kasus rantis melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) masuk kategori pelanggaran berat. Bahkan terancam dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Agus Wijayanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Termasuk dua anggota Brimob yang dinilai melakukan kesalahan serius.

BacaJuga:

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh: Kompol Kosmas selaku Danyon (Komanan Batalyon) Resimen 4 Korbrimob Polri dan anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat,” kata Agus di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Brigair Polisi Kepala (Bripka) Rohmat merupakan pengendara mobil rantis Brimob ketika kejadian penabrakan berujung hilangnya nyawa driver ojek online Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025. Sementara Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas duduk di sebelah pengemudi.

“Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Agus.

Sedangkan lima anggota Brimob lainnya masuk ke dalam pelanggaran kode etik profesi sedang. Mereka adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M Rohyani, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fanang, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Mardin, Bhayangkara Kepala (Baraka) Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” ungkap Agus.

Kepala Divisi Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Abdul Karim menyatakan, tujuh anggota Brimob tersebut dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Itu berdasar hasil gelar perkara dilakukan bersama Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Hukum Polri, Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, serta Keala Bidang Propam Korbrimob.

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan telah melanggar kode etik profesi kepolisian,” jelas Karim, terpisah baru-baru ini di Jakarta.

“Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025,” sambungnya. (dan)

Tags: Affan KurniawanBrimobKasus OjolOknum Polisi

Berita Terkait.

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT
Headline

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:03
icha
Headline

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:14
Sebastian
Headline

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:03
Rupiah
Headline

Ekonom: Potensi Umat Besar, Tapi Kekuatan Ekonominya Masih Loyo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:11
Raja-Juli
Headline

Acceptance of Envelope From Kuantan Singingi Regent Could Constitute Criminal Offense, Legal Expert Says

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47
Raja-Juli
Headline

Terima Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Dinilai Penuhi Unsur Pidana

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2226 shares
    Share 890 Tweet 557
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang
Olahraga

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Editor Laurens Dami
Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27

INDOPOSCO.ID – Kylian Mbappe kembali membuktikan perannya sebagai sosok penentu bagi Timnas Prancis di Piala Dunia FIFA 2026. Sang kapten...

SelengkapnyaDetails
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:13
Pemain-Argentina

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.