• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Ambon Tahan Enam Tersangka Kasus Korupsi DD-ADD di Malteng

Laurens Dami by Laurens Dami
Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:11
in Nusantara
kejari-ambon

Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua Asmin Hamja memberikan keterangan pers terkati penahanan enam tersangka dugaan tipikor DD/ADD Negeri Touw, Kecamatan Saparua (Malteng) dan menitipkannya di Rutan dan Lapas Perempuan Klas III Ambon, di Saparua, Maluku, Kamis (28/8/2025). Foto: ANTARA/HO-Kejati Maluku

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menahan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri (Desa) Touw, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan negara Rp906,6 juta.

“Para tersangka yang ditahan berinisial AP selaku mantan kepala desa serta lima stafnya GHH (Sekdes), HK selaku bendahara, TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan) serta SP selaku Kaur TU,” kata Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua Asmin Hamja di Ambon, dilansir ANTARA, Kamis (28/8/2025).

Kerugian negara sebesar Rp906,6 juta ini sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor :700.04/10.X/ INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Selanjutnya didasarkan hasil pemeriksaan penyidik Cabang Kejari Ambon di Saparua yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp206.320.350.

Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk tersangka AP, TM, BH kini telah ditahan dan dititipkan pada Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan tersangka GHH, HK, dan SP ditahan penyidik di Lapas Perempaun Klas III Ambon selama 20 hari ke depan.

“Penahanan yang dilakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sesuai yang diamanatkan pada Pasal 21 KUHAP,” ucapnya.

Saat menjalani pemeriksaan dan ditahan penyidik, para tersangka tidak didampingi penasihat hukum sehingga ditunjuk oleh penyidik sesuai Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (dam)

Tags: Kejari AmbonKorupsi Dana DesaTahan Enam Tersangka
Previous Post

MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

Next Post

Tuai Kecaman Pasca undang Peter Berkowitz, PBNU: Kami Dukung Perjuangan Rakyat Palestina

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
gedung-pbnu

Tuai Kecaman Pasca undang Peter Berkowitz, PBNU: Kami Dukung Perjuangan Rakyat Palestina

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1260 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.