• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Ambon Tahan Enam Tersangka Kasus Korupsi DD-ADD di Malteng

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:11
in Nusantara
kejari-ambon

Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua Asmin Hamja memberikan keterangan pers terkati penahanan enam tersangka dugaan tipikor DD/ADD Negeri Touw, Kecamatan Saparua (Malteng) dan menitipkannya di Rutan dan Lapas Perempuan Klas III Ambon, di Saparua, Maluku, Kamis (28/8/2025). Foto: ANTARA/HO-Kejati Maluku

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menahan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri (Desa) Touw, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan negara Rp906,6 juta.

“Para tersangka yang ditahan berinisial AP selaku mantan kepala desa serta lima stafnya GHH (Sekdes), HK selaku bendahara, TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan) serta SP selaku Kaur TU,” kata Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua Asmin Hamja di Ambon, dilansir ANTARA, Kamis (28/8/2025).

BacaJuga:

UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok

Melalui Operasi ASAP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal di Bontang dan Banten

Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh

Kerugian negara sebesar Rp906,6 juta ini sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor :700.04/10.X/ INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Selanjutnya didasarkan hasil pemeriksaan penyidik Cabang Kejari Ambon di Saparua yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp206.320.350.

Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk tersangka AP, TM, BH kini telah ditahan dan dititipkan pada Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan tersangka GHH, HK, dan SP ditahan penyidik di Lapas Perempaun Klas III Ambon selama 20 hari ke depan.

“Penahanan yang dilakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sesuai yang diamanatkan pada Pasal 21 KUHAP,” ucapnya.

Saat menjalani pemeriksaan dan ditahan penyidik, para tersangka tidak didampingi penasihat hukum sehingga ditunjuk oleh penyidik sesuai Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (dam)

Tags: Kejari AmbonKorupsi Dana DesaTahan Enam Tersangka

Berita Terkait.

UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok
Nusantara

UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:02
Bea Cukai Bekali UMKM, dari Prosedur Ekspor hingga Strategi Menggaet Buyer Internasional
Nusantara

Melalui Operasi ASAP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal di Bontang dan Banten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:31
Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh
Nusantara

Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:05
Kemendikdasmen: Revitalisasi Sekolah di Simeulue Tembus 59 Satuan Pendidikan
Nusantara

Kemendikdasmen: Revitalisasi Sekolah di Simeulue Tembus 59 Satuan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:00
kanwil-menkum
Nusantara

Dua Sertifikat Tanah dan Pengadaan Fisik Disorot, Kakanwil Hukum Banten Diminta Jadi Perhatian Menkum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:30
Syukuran
Nusantara

Pameran Kiswah dan Gema Solawat Warnai Peringatan Maulid Nabi di The Jungle

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:43
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.