• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Ambon Tahan Enam Tersangka Kasus Korupsi DD-ADD di Malteng

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:11
in Nusantara
kejari-ambon

Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua Asmin Hamja memberikan keterangan pers terkati penahanan enam tersangka dugaan tipikor DD/ADD Negeri Touw, Kecamatan Saparua (Malteng) dan menitipkannya di Rutan dan Lapas Perempuan Klas III Ambon, di Saparua, Maluku, Kamis (28/8/2025). Foto: ANTARA/HO-Kejati Maluku

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menahan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri (Desa) Touw, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan negara Rp906,6 juta.

“Para tersangka yang ditahan berinisial AP selaku mantan kepala desa serta lima stafnya GHH (Sekdes), HK selaku bendahara, TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan) serta SP selaku Kaur TU,” kata Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua Asmin Hamja di Ambon, dilansir ANTARA, Kamis (28/8/2025).

BacaJuga:

Respons Aspirasi Warga Bener Meriah, Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

Pemerintah Sepakati Percepatan Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana di Bener Meriah

Wamendagri Wiyagus Minta Pemda Perkuat Tata Kelola Sawit melalui Enam Langkah Strategis

Kerugian negara sebesar Rp906,6 juta ini sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor :700.04/10.X/ INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Selanjutnya didasarkan hasil pemeriksaan penyidik Cabang Kejari Ambon di Saparua yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp206.320.350.

Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk tersangka AP, TM, BH kini telah ditahan dan dititipkan pada Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan tersangka GHH, HK, dan SP ditahan penyidik di Lapas Perempaun Klas III Ambon selama 20 hari ke depan.

“Penahanan yang dilakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sesuai yang diamanatkan pada Pasal 21 KUHAP,” ucapnya.

Saat menjalani pemeriksaan dan ditahan penyidik, para tersangka tidak didampingi penasihat hukum sehingga ditunjuk oleh penyidik sesuai Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (dam)

Tags: Kejari AmbonKorupsi Dana DesaTahan Enam Tersangka

Berita Terkait.

mendagri
Nusantara

Respons Aspirasi Warga Bener Meriah, Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:12
tito
Nusantara

Pemerintah Sepakati Percepatan Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana di Bener Meriah

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:50
wiyagus
Nusantara

Wamendagri Wiyagus Minta Pemda Perkuat Tata Kelola Sawit melalui Enam Langkah Strategis

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:35
Tembakau-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2,01 Ton Tembakau Iris Ilegal di Malang

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:03
BMN
Nusantara

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Ilegal Rp1,5 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:42
Rokok-Ilegal
Nusantara

Modus Baru, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tangki di Jalur Pantura

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:22

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2299 shares
    Share 920 Tweet 575
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Hossam-Hassan
Olahraga

Jelang Lawan Argentina, Pelatih Mesir Curi Perhatian Lewat Pesan Solidaritas Palestina

Editor Dilianto
Selasa, 7 Juli 2026 - 18:58

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Mesir Hossam Hassan mengalihkan fokus dari laga babak 16 besar Piala Dunia 2026 kontra Argentina demi...

SelengkapnyaDetails
Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:24
Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:34
Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:29
Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:04
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.