• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wamendagri Tegaskan Usulan Pemekaran Desa Harus Ikut Aturan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 20 Agustus 2025 - 23:25
in Nasional
Ribka-Haluk

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk. Foto: ANTARA/HO-Kemendagri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bawah usulan pemekaran desa sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, harus tetap mengikuti aturan perundang-undangan.

“Apa yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri, apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, kita berembuk bersama-sama, karena ini secara hierarki itu dari kabupaten kemudian harus naik ke provinsi, ada syarat-syarat yang harus diikuti,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, dikutip ANTARA, Rabu (20/8/2025).

BacaJuga:

Karbon Jadi Senjata Baru Industri Nikel, Pemerintah Dorong Skema Cap-and-Trade

Ada Ketimpangan, DPD RI: Pendidikan Tinggi Harus Merata hingga Daerah 3T

Mendagri Dorong IMT-GT Jadi Platform Konkret Perkuat Ekonomi Kawasan

Hal ini disampaikan Ribka saat menerima audiensi Bupati Pegunungan Arfak Dominggus Saiba di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu.

Ribka menjelaskan Kemendagri berkomitmen menindaklanjuti aspirasi yang berasal dari daerah. Kemendagri akan memproses setiap usulan pemekaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Menurut Ribka, verifikasi penting dilakukan karena pemberian kode desa berhubungan dengan berbagai aspek, mulai dari administrasi kependudukan hingga penataan wilayah.

Dia mengatakan Kemendagri akan berhati-hati dalam bekerja, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tetap terakomodasi.

Kemendagri, kata dia, juga akan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan historis terkait 203 desa yang diusulkan untuk dimekarkan.

Menurut dia, proses verifikasi ini penting karena menyangkut tata kelola pemerintahan sekaligus pelayanan publik kepada masyarakat.

“Tim kami, Kementerian Dalam Negeri ini sudah punya tupoksinya. Jadi mudah-mudahan, kami harapkan nanti para direktur yang mewakili para Dirjen yang akan menyampaikan duduk persoalan ini. Apakah sudah pernah terdaftar atau belum, atau ada yang baru atau ada yang lama, kemudian nanti diverifikasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) telah melakukan klarifikasi lapangan di sejumlah lokasi. Hasil pengecekan menunjukkan sebagian persyaratan telah terpenuhi, meski masih ada beberapa catatan administratif yang perlu dilengkapi.

Dengan adanya audiensi ini, Kemendagri dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi sehingga aspirasi masyarakat dapat diwujudkan sesuai regulasi yang berlaku. (dam)

Tags: Papua Baratpemekaran desaRibka HalukWamendagri

Berita Terkait.

Karbon Jadi Senjata Baru Industri Nikel, Pemerintah Dorong Skema Cap-and-Trade
Nasional

Karbon Jadi Senjata Baru Industri Nikel, Pemerintah Dorong Skema Cap-and-Trade

Kamis, 10 September 2026 - 17:03
10 Produk UMKM Pangan Tembus 19 Gerai AEON Indonesia 
Nasional

Ada Ketimpangan, DPD RI: Pendidikan Tinggi Harus Merata hingga Daerah 3T

Kamis, 10 September 2026 - 15:30
tito
Nasional

Mendagri Dorong IMT-GT Jadi Platform Konkret Perkuat Ekonomi Kawasan

Kamis, 10 September 2026 - 11:21
buruh
Nasional

93 Juta Pekerja Indonesia di Sektor Informal, DPR RI: Berpotensi Masa Tua Tanpa Perlindungan

Kamis, 10 September 2026 - 11:11
Baznas
Nasional

Baznas Buka Jalan Pendidikan bagi 200 Mahasiswa Palestina, Rp22 Miliar Disiapkan

Kamis, 10 September 2026 - 08:45
ari
Nasional

62,5 Persen Lulusan UAG Sudah Bekerja, Talenta Halal dan Sekolah Rakyat Diperkuat

Kamis, 10 September 2026 - 08:30

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.