INDOPOSCO.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) membeberkan pemicu belum cairnya dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di virtual account. Hal itu disebabkan kendala pelaporan penggunaan dana, ketidaksesuaian data penerima manfaat, serta minimnya disiplin anggaran di tingkat SPPG
Penjelasan tersebut disampaikan BGN menyusul adanya sejumlah SPPG belum dapat melayani penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dana operasional belum tersedia pada virtual account mereka.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan, salah satu faktor yang menyebabkan dana operasional SPPG tidak cair adalah tidak dilaksanakannya pelaporan penggunaan dana harian melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
“Yang pertama, karena SPPG yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan penggunaan dana harian dalam SIPGN atau Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan,” jelas Tysa dalam keterangannya, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, kewajiban pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pencairan dana operasional tidak dapat dilepaskan dari kepatuhan SPPG.
Selain persoalan pelaporan, ketidaksesuaian data penerima manfaat yang dilayani dengan data yang telah ditetapkan menjadi penyebab dana operasional SPPG tidak tersedia.
Kesesuaian antara penerima manfaat yang dilayani dengan data SPS-2 diperlukan agar pelaksanaan Program MBG berjalan tepat sasaran, sekaligus memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Kemudian yang kedua, SPPG yang bersangkutan melayani penerima manfaat MBG yang tidak sesuai dengan data SPS-2, yaitu data Surat Penetapan Sementara Penerima Manfaat 2,” tutur Tysa.
Selain dua faktor tersebut, kondisi dana operasional yang tidak tersedia juga dapat terjadi apabila SPPG mengalami kehabisan dana akibat penggunaan anggaran yang tidak disiplin.
“Atau bisa saja SPPG yang bersangkutan itu juga mengalami kehabisan dana karena tidak disiplin dalam penggunaan dana sebagaimana yang telah ditetapkan dan diperhitungkan sebelumnya,” imbuh Tysa. (dan)

















