• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Aturan Rumah Subsidi Untungkan Orang Kaya, Sekelompok Warga Gugat Menteri Perumahan ke MA

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:10
in Nasional
Ilustrasi-Perumahan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi-Perumahan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekelompok masyarakat dari berbagai daerah resmi menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/8/2025).

“Mereka (para penggugat) merupakan masyarakat berpenghasilan setara upah minimum dan belum memiliki rumah,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Teguh Satya Bhakti dalam keterangan, Selasa (19/8/2025).

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Generasi Muda Harus Perkuat Inovasi Berbasis Riset dan Teknologi

28.274 Jemaah Haji Telah Berangkat ke Tanah Suci, 125 Ribu Nikmati Fast Track

PHI Gulirkan APEKA 2026, Perkuat Peran Media dalam Industri Hulu Migas

Mereka, dikatakan dia, menolak Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.

“Permen ini merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi. Orang miskin justru dipaksa bersaing dengan orang kaya hanya demi rumah yang dibiayai APBN,” kata Teguh.

Ia menegaskan, aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang mensyaratkan penerima pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah pekerja berpenghasilan setara upah minimum.

Teguh juga menyinggung Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen). Dalam DTSen, warga berpenghasilan Rp14 juta per bulan masuk kategori desil 9 atau kelompok sangat kaya.

“Artinya, Permen ini jelas tidak sesuai dengan definisi MBR yang diatur undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai pembentukan Permen tersebut tidak transparan dan tidak aspiratif. Pemerintah, menurutnya, mengabaikan prinsip partisipasi bermakna, yakni hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan atas pendapat mereka.

Diketahui, tuntutan para Pemohon di antaranya; Mengabulkan permohonan uji formil dan materiil atas Permen Nomor 5 Tahun 2025. Menyatakan pembentukan lampiran Permen tidak sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Lalu, menyatakan lampiran Permen bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres Data Tunggal Sosial Ekonomi. Dan, memerintahkan Menteri Perumahan mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.

“Gugatan ini diajukan demi menciptakan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia,” tegas Teguh. (nas)

Tags: Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)Mahkamah Agung (MA)Maruarar SiraitMenteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terkait.

riset
Nasional

Mendiktisaintek: Generasi Muda Harus Perkuat Inovasi Berbasis Riset dan Teknologi

Minggu, 26 April 2026 - 18:08
jamaah
Nasional

28.274 Jemaah Haji Telah Berangkat ke Tanah Suci, 125 Ribu Nikmati Fast Track

Minggu, 26 April 2026 - 17:07
phi
Nasional

PHI Gulirkan APEKA 2026, Perkuat Peran Media dalam Industri Hulu Migas

Minggu, 26 April 2026 - 16:06
sanung
Nasional

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 12:22
irene
Nasional

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:12
pks
Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Minggu, 26 April 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.