• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Aturan Rumah Subsidi Untungkan Orang Kaya, Sekelompok Warga Gugat Menteri Perumahan ke MA

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:10
in Nasional
Ilustrasi-Perumahan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi-Perumahan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekelompok masyarakat dari berbagai daerah resmi menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/8/2025).

“Mereka (para penggugat) merupakan masyarakat berpenghasilan setara upah minimum dan belum memiliki rumah,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Teguh Satya Bhakti dalam keterangan, Selasa (19/8/2025).

BacaJuga:

Mendagri Tegaskan ASN Harus Mampu Beradaptasi dan Layani Masyarakat yang Beragam

IPDN Wisuda 1.404 Mahasiswa, Mendagri: Telah Lahir Ilmuwan di Bidang Pemerintahan

Kebutuhan Material Fluoresensi Terus Meningkat, BRIN Kembangkan GKDL Berbasis Biomassa

Mereka, dikatakan dia, menolak Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.

“Permen ini merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi. Orang miskin justru dipaksa bersaing dengan orang kaya hanya demi rumah yang dibiayai APBN,” kata Teguh.

Ia menegaskan, aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang mensyaratkan penerima pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah pekerja berpenghasilan setara upah minimum.

Teguh juga menyinggung Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen). Dalam DTSen, warga berpenghasilan Rp14 juta per bulan masuk kategori desil 9 atau kelompok sangat kaya.

“Artinya, Permen ini jelas tidak sesuai dengan definisi MBR yang diatur undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai pembentukan Permen tersebut tidak transparan dan tidak aspiratif. Pemerintah, menurutnya, mengabaikan prinsip partisipasi bermakna, yakni hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan atas pendapat mereka.

Diketahui, tuntutan para Pemohon di antaranya; Mengabulkan permohonan uji formil dan materiil atas Permen Nomor 5 Tahun 2025. Menyatakan pembentukan lampiran Permen tidak sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Lalu, menyatakan lampiran Permen bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres Data Tunggal Sosial Ekonomi. Dan, memerintahkan Menteri Perumahan mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.

“Gugatan ini diajukan demi menciptakan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia,” tegas Teguh. (nas)

Tags: Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)Mahkamah Agung (MA)Maruarar SiraitMenteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terkait.

to
Nasional

Mendagri Tegaskan ASN Harus Mampu Beradaptasi dan Layani Masyarakat yang Beragam

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:32
tito
Nasional

IPDN Wisuda 1.404 Mahasiswa, Mendagri: Telah Lahir Ilmuwan di Bidang Pemerintahan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:12
brin
Nasional

Kebutuhan Material Fluoresensi Terus Meningkat, BRIN Kembangkan GKDL Berbasis Biomassa

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:02
Mendagri Hadiri Pembukaan Piala Presiden, Harap Jadi Hiburan dan Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Nasional

Gerak Hijau 2026 Dorong Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan, Wamen LH Soroti Pentingnya Kolaborasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:09
un
Nasional

Prof Djohermansyah: Indonesia Tidak Kekurangan Kampus, Hanya Kekurangan Sistem Melahirkan Pemimpin

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:18
ANTAM Perkuat Komitmen ESG lewat Penanaman 5 Ribu Mangrove pada Gerak Hijau 2026
Nasional

ANTAM Perkuat Komitmen ESG lewat Penanaman 5 Ribu Mangrove pada Gerak Hijau 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:05

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3199 shares
    Share 1280 Tweet 800
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1422 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2915 shares
    Share 1166 Tweet 729
  • Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.