• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Tangkap Pelajar Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:54
in Nusantara
pelaku pencabukan amak dibawa umur (istimewa)

pelaku pencabukan amak dibawa umur (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID–Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial AY (18), seorang pelajar, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BacaJuga:

Pertamina EP Tarakan Latih 207 Warga, Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran di Permukiman

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tua korban di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Tersangka kemudian membawa korban dengan mobil travel menuju Jakarta dan menginap di sebuah kontrakan.

“Di lokasi tersebut, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025 tersangka membawa korban ke rumah neneknya di Cirebon, dan kembali melakukan perbuatan serupa,” jelas Dian Setyawan.

Pada 8 Agustus 2025, tersangka mengantarkan korban kembali ke rumahnya di Serang. Saat tiba di rumah, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Waringinkurung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Banten.

“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Dirreskrimum.

Polda Banten mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar terhindar dari tindak kejahatan serupa. (yas)

Tags: Dirreskrimum Polda BantenDitreskrimum Polda BantenKombes Dian Setyawan

Berita Terkait.

Edukasi
Nusantara

Pertamina EP Tarakan Latih 207 Warga, Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran di Permukiman

Rabu, 22 April 2026 - 08:43
Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM
Nusantara

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Selasa, 21 April 2026 - 23:39
Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 13:43

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.