• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Menag Prof Nasaruddin Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke KPK

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:36
in Headline
umar

Menteri Agama (Menag) Prof Nasaruddin Umar. (Nasuha/INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Agama (Menag) Prof Nasaruddin Umar mengatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita serahkan sepenuhnya ke KPK,” ujar Nasaruddin usai meluncur program gerakan wakaf di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

BacaJuga:

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Nasaruddin enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus yang diduga menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Diketahui, pada kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, KPK telah memeriksa Yaqut dan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Selain itu KPK juga telah menggeledah direktorat penyelenggaraan haji dan umrah (PHU) Kemenag dan rumah Yaqut Cholil Qoumas.

Pada kasus tersebut KPK memprediksi ada kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun. Sebelumnya pada penyelenggaraan haji 2023-2024 Pemerintah Saudi Arabia memberikan kuota tambahan haji 20 ribu.

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membagi skema kuota tambahan haji tersebut 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Pembagian skema tersebut didasari oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005/2023. (nas)

Tags: hajiKasus Dugaan Korupsi Kuota HajiKorupsi Kuota HajiKPKkuota hajiMenteri Agama (Menag)Prof Nasaruddin Umar

Berita Terkait.

Dody-Hanggodo'
Headline

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Minggu, 5 April 2026 - 10:41
bowo
Headline

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

Sabtu, 4 April 2026 - 20:39
unifil
Headline

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:39
Menag
Headline

Selamat Hari Raya Paskah 2026, Menag Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa

Sabtu, 4 April 2026 - 14:45
Pasukan
Headline

Kondisi Lebanon Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit UNIFIL Masuk Bunker

Sabtu, 4 April 2026 - 14:25
Jet-Tempur
Headline

Iran Ejek AS Usai Jet Tempur F-35 Jatuh di Wilayahnya

Sabtu, 4 April 2026 - 10:11

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.