• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bar Starmoon Tetap Beroperasi, Desakan DPRD Cabut Izin Tak Digubris

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:22
in Megapolitan
bar

Bar Starmoon, Kota Indah, Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tempat hiburan malam Bar Starmoon di kawasan Ruko Kota Indah, Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat, tetap beroperasi normal meski menuai desakan pencabutan izin dari Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Satriadi Gunawan mengatakan, kewenangan pencabutan izin operasional itu berada di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), sementara pihaknya hanya menjalankan disposisi penegakan perda.

BacaJuga:

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Asa dari Pesisir Jakarta: Mengabdi Penuh Jiwa di Tengah Honor Seadanya

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta

“Untuk hal itu (pencabutan izin operasional) ranahnya Disparekraf, kami hanya menerima disposisi,” katanya dikonfirmasi pada Jumat (15/8/2025).

Namun hingga kini, Kepala Dinas Parekraf Andhika Permata belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Pantauan di lapangan menunjukkan Bar Starmoon tetap buka, lengkap dengan Lady Companion (LC), ruang karaoke, dan live music tanpa gangguan aktivitas.

Sejumlah karyawan memilih bungkam saat ditanya soal persoalan hukum yang membelit bar tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jakarta M. Thamrin menegaskan pemerintah provinsi tak boleh lamban dalam menindak tempat hiburan yang terjerat kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur.

“Kami minta cabut izin operasional tempat itu,” kata Thamrin.

“Pengawasan tempat hiburan malam di Jakarta masih banyak kendala, khususnya perlindungan anak,” imbuhnya.

Sebagai informasi, polisi mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan 12 tersangka. Dalam kasus ini tersangka adalah TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias mami R, SS, OJN, HAR alias R, RH, Z, dan FS alias F alias C.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dalam kasus ini 10 tersangka sudah ditangkap. Sedangkan tersangka Z dan FS alias F alias C masih dalam pengejaran.

“Untuk HAR alias R adalah anak berhadapan hukum, sehingga hanya dikenakan wajib lapor,” jelasnya, Jumat (8/8/25).

Ia menerangkan, dalam kasus ini modus yang digunakan dengan cara merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta. Korban dijanjikan mendapat bayaran Rp125.000 per jamnya.

“Kemudian anak korban diantar ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta anak korban di tampung di sebuah Apartemen di Jakarta. Lalu, anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” ungkapnya..

Setelah mulai bekerja, ujar Kabid Humas, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual. Korban pun diberi upah Rp175.000 sampai dengan Rp225.000. (fer)

Tags: Bar StarmoonDPRD Jakartaizin operasionalPemprov Jakarta

Berita Terkait.

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK
Megapolitan

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:36
guru
Megapolitan

Asa dari Pesisir Jakarta: Mengabdi Penuh Jiwa di Tengah Honor Seadanya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:10
Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta
Megapolitan

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 23:37
Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat
Megapolitan

Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 19:47
Barbuk
Megapolitan

Bea Cukai-Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Merkuri ke Filipina

Senin, 18 Mei 2026 - 11:01
Siswa-SMA
Megapolitan

Pertamina Perkuat Kesadaran Energi Berkelanjutan Lewat Program Sekolah Energi Berdikari

Senin, 18 Mei 2026 - 10:50

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.