INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta resmi memberikan izin Pengusaha di Pusat Logistik Berikat (PDPLB) kepada PT Lestari Wijaya Abadi pada Selasa (26/8/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mendorong efisiensi rantai pasok dan kelancaran arus barang nasional. Perusahaan yang beroperasi di kawasan strategis Tanjung Priok, Jakarta Utara ini bergerak di bidang jasa kepabeanan, logistik domestik, project cargo, hingga pengelolaan PLB. Lewat izin ini, PT Lestari Wijaya Abadi berwenang mengelola penyimpanan dan lalu lintas barang berfasilitas kepabeanan.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jakarta, Dorothea Sigit Lestariningtyas menegaskan, fasilitas PDPLB hadir untuk memberi kemudahan operasional bagi para pelaku usaha.
“Fasilitas PDPLB diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengelola arus barang secara lebih efektif dan efisien, dengan tetap memprioritaskan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan,” ujar Dorothea di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menanggapi izin tersebut, manajemen PT Lestari Wijaya Abadi berkomitmen menjaga ketertiban administrasi, sistem keamanan barang, serta kepatuhan regulasi. Layanan yang disiapkan mencakup penerimaan, penyimpanan, penataan, pengawasan stok berbasis teknologi, hingga pengeluaran barang.
Fasilitas PLB ini diproyeksikan membantu pelaku industri menekan biaya efisiensi impor, penyimpanan, dan distribusi. Adapun beberapa komoditas utama yang ditangani meliputi pakaian jadi untuk ekspor, server AI untuk kegiatan transhipment, hingga besi, mesin, dan suku cadang industri. Dorothea berharap pengoperasian fasilitas baru ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh dunia usaha.
”Pemberian izin ini tidak hanya mendukung tumbuh kembang perusahaan, tetapi juga menciptakan ekosistem logistik nasional yang lebih efisien, teratur, dan berdaya saing tinggi,” pungkasnya.(ipo)























