INDOPOSCO.ID – Kabupaten Bengkalis, Riau, yang selama ini dikenal sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) serta berstatus “daerah kaya,” kini menghadapi tekanan fiskal berat. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: ada apa dengan desentralisasi fiskal kita?
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat otonomi daerah sekaligus Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, kepada INDOPOSCO, Minggu (30/8/2026). Menurutnya, krisis yang dialami Bengkalis menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat.
”Kalau Kabupaten Bengkalis yang selama ini dikenal sebagai daerah kaya sudah mulai kesulitan membiayai pembangunan dan membayar kewajibannya, kita patut bertanya: ada apa dengan desentralisasi fiskal kita?” ujarnya.
Djohermansyah menjelaskan, Bengkalis dulunya menikmati masa keemasan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya pernah menembus angka sekitar Rp5 triliun yang ditopang oleh Dana Bagi Hasil (DBH) migas.
Namun pada 2026, kondisinya berubah drastis. Pemerintah pusat melakukan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan. Pada 2025 pemangkasan disebut sekitar Rp50 triliun, lalu melonjak menjadi sekitar Rp226 triliun pada 2026, dan berpotensi mencapai Rp190 triliun pada 2027.
Bagi Bengkalis, imbas kebijakan tersebut terasa secara langsung. Alokasi TKD yang diterima berkurang hampir Rp1 triliun hingga Rp1,2 triliun. Padahal, pendapatan daerah sangat bergantung pada TKD, terutama DBH migas dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Situasi kian memprihatinkan karena pembayaran DBH yang merupakan hak daerah mengalami penundaan. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menunggang kewajiban kepada pihak ketiga dari kegiatan tahun 2025 lebih dari Rp500 miliar. Pembangunan infrastruktur terpaksa direm, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN terancam dipangkas hingga 50 persen.
”Daerah kaya mulai tinggal cerita,” tegas Djohermansyah.
Dampak pemangkasan ini tidak berhenti di lingkup birokrasi saja. Pemotongan TPP menyebabkan daya beli ASN merosot drastis. Padahal, gaji pokok ASN umumnya sudah dialokasikan untuk cicilan bank, sementara TPP diandalkan untuk kebutuhan harian, biaya sekolah anak, hingga cicilan rumah dan kendaraan.
”Ketika TPP dipangkas, konsumsi ikut turun. Pegawai mengurangi belanja, warung kehilangan pelanggan, pedagang pasar kehilangan pembeli, dan UMKM ikut terkena imbasnya,” jelasnya.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya menghitung berapa rupiah yang dihemat, tetapi juga memperhitungkan berapa rupiah perputaran ekonomi lokal yang hilang.
Hal yang membuat persoalan ini menjadi paradoks adalah tingginya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bengkalis. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat PDRB Bengkalis atas dasar harga berlaku mencapai Rp168,64 triliun pada 2023, atau menyumbang 16,39 persen dari total PDRB Provinsi Riau.
”Daerah bisa saja memiliki aktivitas ekonomi dan SDA yang besar, tetapi ruang fiskal pemerintah daerah tetap sangat bergantung pada desain hubungan keuangan antara pusat dan daerah,” kata Djohermansyah.
Ia menegaskan, DBH bukanlah bentuk “kemurahan hati” dari pusat, melainkan hak daerah atas dasar keadilan konstitusi—terutama karena Bengkalis turut menanggung dampak sosial dan ekologis dari eksploitasi migas.
Djohermansyah, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau periode 2013–2014, menilai pemangkasan TKD ini berpotensi mengembalikan pola sentralisasi fiskal.
”Secara formal Indonesia tetap menjalankan otonomi. Namun, kalau kemampuan daerah membiayai urusannya sangat ditentukan oleh keputusan fiskal pusat, otonomi itu menjadi sekarat. Daerah kembali lagi hanya bisa menunggu keputusan Jakarta,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi kebijakan pemangkasan TKD. Efisiensi memang penting, tetapi jangan sampai mengorbankan pelayanan dasar masyarakat. Khusus bagi daerah penghasil SDA, DBH harus disalurkan secara tepat waktu.
Di sisi lain, Pemkab Bengkalis juga diminta untuk terus berbenah melalui diversifikasi ekonomi dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Namun membangun kemandirian fiskal itu butuh waktu. Jangan meminta daerah segera mandiri sambil sekaligus mengurangi pelampung yang membuatnya tetap mengapung,” pungkasnya. (yas)























